Senin, 06/01/2020
Senin, 06/01/2020
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin
Senin, 06/01/2020
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengingatkan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, untuk tidak melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 poin 2 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Petahana, dalam hal Ini Walikota dan Wakil Walikota yang akan mencalonkan diri ataupun tidak, dilarang melakukan pergantian pejabat, Enam bulan, sebelum masa jabatannya berakhir.
Dikonfimasi terkait hal itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menerangkan, selama 6 bulan kedepan dimulai dari tanggal 8 Januari hingga penetapan Pasangan Calon pada 8 Juli 2020 mendatang, pihak Pemerintah Kota Samarinda, tidak diperkenankan melakukan mutasi ASN.
"Batasnya sampai 8 Januari nanti, setelah itu tidak boleh lagi mutasi, kecuali ada keputusan tertulis dari meteri, itu sudah ada ketentuannya" ucap Abdul Muin saat dikonfirmasi oleh Koran Kaltim, Senin (6/1/2019) siang tadi.
Ada sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran terkait hal itu. Bahkan, petahana yang juga mencalonkan diri, bisa gugur sebagai kandidat Calon Kepala Daerah. "Setiap pelanggaran pasti ada sanksinya, untuk yang petahana akan didiskualifikasi jika mencalonkan, Untuk yang tidak mencalonkan akan dikenakan sanksi administrasi" tambah Abdul Muin.
Bawaslu sudah memberikan surat kepada pihak pemerintahan. Ia berharap agar aturan tersebut bisa ditaati, untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada 2020 nanti. "Harapan kami hal ini bisa ditaati, untuk kelancaran penyelenggaraan pilkada 2020 mendatang" ujarnya. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengingatkan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, untuk tidak melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 poin 2 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Petahana, dalam hal Ini Walikota dan Wakil Walikota yang akan mencalonkan diri ataupun tidak, dilarang melakukan pergantian pejabat, Enam bulan, sebelum masa jabatannya berakhir.
Dikonfimasi terkait hal itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menerangkan, selama 6 bulan kedepan dimulai dari tanggal 8 Januari hingga penetapan Pasangan Calon pada 8 Juli 2020 mendatang, pihak Pemerintah Kota Samarinda, tidak diperkenankan melakukan mutasi ASN.
"Batasnya sampai 8 Januari nanti, setelah itu tidak boleh lagi mutasi, kecuali ada keputusan tertulis dari meteri, itu sudah ada ketentuannya" ucap Abdul Muin saat dikonfirmasi oleh Koran Kaltim, Senin (6/1/2019) siang tadi.
Ada sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran terkait hal itu. Bahkan, petahana yang juga mencalonkan diri, bisa gugur sebagai kandidat Calon Kepala Daerah. "Setiap pelanggaran pasti ada sanksinya, untuk yang petahana akan didiskualifikasi jika mencalonkan, Untuk yang tidak mencalonkan akan dikenakan sanksi administrasi" tambah Abdul Muin.
Bawaslu sudah memberikan surat kepada pihak pemerintahan. Ia berharap agar aturan tersebut bisa ditaati, untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada 2020 nanti. "Harapan kami hal ini bisa ditaati, untuk kelancaran penyelenggaraan pilkada 2020 mendatang" ujarnya. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.