Senin, 21/08/2017
Senin, 21/08/2017
BERI SEMANGAT : Bupati FX Yapan mengukuhkan Paskibra. Inilah cara bupati memberikan semangat dan motivasi dalam membangun terhadap generasi muda di Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)
Senin, 21/08/2017
BERI SEMANGAT : Bupati FX Yapan mengukuhkan Paskibra. Inilah cara bupati memberikan semangat dan motivasi dalam membangun terhadap generasi muda di Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)
SENDAWAR –Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan mengharapkan agar masyarakat bisa memaknai dan mengisi kemerdekaan itu dengan bersama membangun daerah.
Dia menyebut jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan ini tak setimpal dengan apapun jika dihargai dengan materi. Untuk itu kata dia, cara berterima kasih kepada para pejuang itu adalah mengisi pembangunan dengan menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
“Saya bangga dan senang antusias masyarakat luar biasa hadir dalam upacara bendera HUT ke-72 RI di Taman Budaya Sendawar (TBS). Karena mereka memahami dan menghayati arti perjuangan pahlawan dalam merebut bendera merah putih,” jelas FX Yapan, beberapa hari lalu di TBS kepada wartawan.
Ia menyebut cara mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di sejumlah bidang sesuai kemampuan masing-masing. Dia mencontohkan, jika pada peringatan HUT kemerdekaan RI Kamis (17/8) lalu dalam guyuran hujan, itu tak menjadi masalah. “Jadi jangan hanya karena hujan tidak mau datang upacara memperingati HUT kemerdekaan RI. Itu wqajib se-Indonesia memperingatinya.Tidak mengenal cuaca panas dan hujan, kalau panas dan hujan itu hal yang kecil. Kita bersyukur sekarang ini sudah merdeka, tidak tertindas, tertekan, dan tidak ada kerja paksa,” tegasnya.
Dia membeberkan, mengisi pembangunan dapat dimulai dengan melakukan kewajiban sesuai UUD 1945. Di antaranya kewajiban warga negara membayar pajak dan membela tanah air (pasal 27). Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29) dan menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28). “Wajib menjunjung hukum dan pemerintah, ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta wajib mengikuti pendidikan dasar,” imbuh Yapan.
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Barong Tongkok, Alfian (34) menyebut arti kemerdekaan itu bebas berkreasi, tidak tertindas. Namun kata dia, merdeka itu wajib mematuhi semua aturan yang disyaratkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.(imr)
BERI SEMANGAT : Bupati FX Yapan mengukuhkan Paskibra. Inilah cara bupati memberikan semangat dan motivasi dalam membangun terhadap generasi muda di Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)
SENDAWAR –Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan mengharapkan agar masyarakat bisa memaknai dan mengisi kemerdekaan itu dengan bersama membangun daerah.
Dia menyebut jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan ini tak setimpal dengan apapun jika dihargai dengan materi. Untuk itu kata dia, cara berterima kasih kepada para pejuang itu adalah mengisi pembangunan dengan menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
“Saya bangga dan senang antusias masyarakat luar biasa hadir dalam upacara bendera HUT ke-72 RI di Taman Budaya Sendawar (TBS). Karena mereka memahami dan menghayati arti perjuangan pahlawan dalam merebut bendera merah putih,” jelas FX Yapan, beberapa hari lalu di TBS kepada wartawan.
Ia menyebut cara mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di sejumlah bidang sesuai kemampuan masing-masing. Dia mencontohkan, jika pada peringatan HUT kemerdekaan RI Kamis (17/8) lalu dalam guyuran hujan, itu tak menjadi masalah. “Jadi jangan hanya karena hujan tidak mau datang upacara memperingati HUT kemerdekaan RI. Itu wqajib se-Indonesia memperingatinya.Tidak mengenal cuaca panas dan hujan, kalau panas dan hujan itu hal yang kecil. Kita bersyukur sekarang ini sudah merdeka, tidak tertindas, tertekan, dan tidak ada kerja paksa,” tegasnya.
Dia membeberkan, mengisi pembangunan dapat dimulai dengan melakukan kewajiban sesuai UUD 1945. Di antaranya kewajiban warga negara membayar pajak dan membela tanah air (pasal 27). Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29) dan menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28). “Wajib menjunjung hukum dan pemerintah, ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta wajib mengikuti pendidikan dasar,” imbuh Yapan.
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Barong Tongkok, Alfian (34) menyebut arti kemerdekaan itu bebas berkreasi, tidak tertindas. Namun kata dia, merdeka itu wajib mematuhi semua aturan yang disyaratkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.(imr)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.