Senin, 23/10/2017

82 Petani Terima Bantuan Replanting Kelapa Sawit

Senin, 23/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

82 Petani Terima Bantuan Replanting Kelapa Sawit

Senin, 23/10/2017

TANA PASER – Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Paser, Bahriansyah mengungkapkan, bahwa puluhan petani akan menerima bantuan replanting atau peremajaan kelapa sawit di daerah setempat.

“Sekitar 200 hektare lahan kelapa sawit, milik 82 petani akan segera di replanting atau diremajakan. Untuk persyaratannya sendiri, saat ini sudah lengkap, dan telah kami kirimkan kepada pihak kementerian,” ungkapnya, kemarin.

Replanting kelapa sawit seluas 200 hektare ini, lanjut ia, merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Dimana, puluhan petani yang akan mendapatkan bantuan adalah Kelompok Tani (Poktan) pada Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Jaya di Desa Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis.

“Setiap petani, memiliki lahan kelapa sawit seluas dua hektare. Untuk setiap hektarenya, mereka (petani) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta, jadi Rp2,5 juta per hektare lahan kelapa sawit untuk replanting,” ucapnya.

Dikatakan, untuk program itu, para petani akan dibantu mulai dari penumbangan pohon kelapa sawit yang lama, pemupukan lahan hingga penanaman bibit kelapa sawit.

“Untuk program replanting ini, para petani akan dibantu mulai dari penumbangan tanaman lama, hingga sampai ke pananaman bibit. Sehingga, tanaman petani menjadi produktif lagi,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa hingga kini terdapat seluas 17.000 hektare lahan kelapa sawit yang sudah harus dilakukan peremajaan kembali di wilayah Kabupaten Paser. Pasalnya, telah memasuki usia tua atau sudah produktif lagi.

“Secara keseluruhan, ada 17.000 hektare lahan yang sudah wajib di replanting. Untuk itu, bagi petani yang belum mendapatkan bantuan, saat ini tengah melengkapi dokumen persyaratannya, guna kemudian akan diajukan ke Kementan RI,” paparnya.

Adapun persyaratan dokumen yang mesti dilengkapi para petani, Bahriansyah menerangkan, diantaranya surat permohonan replanting, profil lahan, profil perkebunan dan rencana kebutuhan biaya per kavling/kebun.

“Selain itu, para petani juga harus melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), legalitas Poktan, peta lokasi kebun, serta surat peryataan dari perusahaan inti sebelumnya. Surat pernyataan ini, untuk tidak bermitra kembali,” pungkasnya. (sur)


82 Petani Terima Bantuan Replanting Kelapa Sawit

Senin, 23/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.