Senin, 04/09/2017
Senin, 04/09/2017
MARLI
Senin, 04/09/2017
MARLI
TENGGARONG – Pembahasan APBD Perubahan 2017 Kutai Kartanegara hingga kini masih berkutat di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Musababnya, Pemkab Kukar belum juga menerima rincian sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Sekkab Kukar, Marli menyebut kondisi ini memaksa Pemkab Kukar untuk membuat sendiri asumsi penerimaan. Kondisi ini juga mengakibatkan keterlambatan penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan ke DPRD Kukar.
“Memang seharusnya 31 Agustus kemarin disampaikan, tapi karena menunggu uang itu, sisa dana transfer (makanya terlambat),” kata Marli saat dihubungi Koran Kaltim, Minggu (3/9).
Belum jelasnya rincian sisa dana transfer untuk APBD Perubahan 2017 ini membuat pemkab khawatir. Sebab, jika rincian belum juga diberikan dan APBD Perubahan disahkan pertengahan September ini, maka dana sisa transfer 2017 akan menjadi silpa karena tak dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.
Silpa itu baru akan dimasukkan dalam batang tubuh APBD murni 2018 yang kini mulai dibahas DPRD Kukar. Kondisi ini tentu membuat pembangunan terhambat.
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin menerangkan, sesuai jadwal pengesahan APBD Perubahan 2017 akan dilakukan pada 14 September mendatang. Rencana pengesahan ini pun sudah diagendakan dan disampaikan ke Pemkab Kukar. (ami)
MARLI
TENGGARONG – Pembahasan APBD Perubahan 2017 Kutai Kartanegara hingga kini masih berkutat di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Musababnya, Pemkab Kukar belum juga menerima rincian sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Sekkab Kukar, Marli menyebut kondisi ini memaksa Pemkab Kukar untuk membuat sendiri asumsi penerimaan. Kondisi ini juga mengakibatkan keterlambatan penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan ke DPRD Kukar.
“Memang seharusnya 31 Agustus kemarin disampaikan, tapi karena menunggu uang itu, sisa dana transfer (makanya terlambat),” kata Marli saat dihubungi Koran Kaltim, Minggu (3/9).
Belum jelasnya rincian sisa dana transfer untuk APBD Perubahan 2017 ini membuat pemkab khawatir. Sebab, jika rincian belum juga diberikan dan APBD Perubahan disahkan pertengahan September ini, maka dana sisa transfer 2017 akan menjadi silpa karena tak dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.
Silpa itu baru akan dimasukkan dalam batang tubuh APBD murni 2018 yang kini mulai dibahas DPRD Kukar. Kondisi ini tentu membuat pembangunan terhambat.
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin menerangkan, sesuai jadwal pengesahan APBD Perubahan 2017 akan dilakukan pada 14 September mendatang. Rencana pengesahan ini pun sudah diagendakan dan disampaikan ke Pemkab Kukar. (ami)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.