Rabu, 31/01/2018
Rabu, 31/01/2018
Rabu, 31/01/2018
BALIKPAPAN - Tim sukses atau pasangan calon Pilgub Kaltim 2018 ruang geraknya dibatasi membentuk posko pemenang bagi pasangan calon. Sesuai aturan, KPU dan Panwaslu melarang dan akan menindak tegas jika ditemukan tim kampanye membentuk posko di tingkat kelurahan dan kecamatan. Jika ditemukan pihak terkait akan membubarkan posko itu.
“Tim kampanye hanya ada di tingkat kota, maka tak boleh membentuk posko di kelurahan dan kecamatan,” tandas Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Selasa (30/1) kemarin.
Pembentukan tim kampanye kata dia wajib didaftarkan di KPU Provinsi Kaltim. Termasuk pembentukan tim kampanye di tingkat kota. Sedangkan jadwal pendaftaran tim kampanye ke KPU Provinsi setelah penetapan pasangan calon (paslon), 12 Februari 2018.
“Saat ini paslon belum ditetapkan, otomatis KPU Provinsi hanya menampung saja jika ada tim kampanye yang mendaftar. Karena penetapan paslon sendiri pada tanggal 12 Februari bulan depan. Sehari kemudain, mamasuki tahapan penetapan nomor urut paslon oleh KPU Provinsi Kaltim,” jelas Thoha.
KPU kota/kabupaten juga mendapatkan pemberitahuan dari KPU Provinsi Kaltim jika sudah ada tim kampanye yang mendaftar. “Karena ini belum waktunya mendaftar, maka kami belum menerima laporan apapun,” ucapnya.
Lebih jauh Thoha menjelaskan, syarat mendaftarkan tim kampanye itu harus ada yang diusungnya. Pengurus tim kempanye itu juga harus terdiri dari orang-orang yang dibentuk parpol pengusung paslon. “Tentunya tim kampanye itu akan didaftarkan setelah penetapan calon. Kalau sekarang masih belum,” tambahnya. (din)
BALIKPAPAN - Tim sukses atau pasangan calon Pilgub Kaltim 2018 ruang geraknya dibatasi membentuk posko pemenang bagi pasangan calon. Sesuai aturan, KPU dan Panwaslu melarang dan akan menindak tegas jika ditemukan tim kampanye membentuk posko di tingkat kelurahan dan kecamatan. Jika ditemukan pihak terkait akan membubarkan posko itu.
“Tim kampanye hanya ada di tingkat kota, maka tak boleh membentuk posko di kelurahan dan kecamatan,” tandas Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Selasa (30/1) kemarin.
Pembentukan tim kampanye kata dia wajib didaftarkan di KPU Provinsi Kaltim. Termasuk pembentukan tim kampanye di tingkat kota. Sedangkan jadwal pendaftaran tim kampanye ke KPU Provinsi setelah penetapan pasangan calon (paslon), 12 Februari 2018.
“Saat ini paslon belum ditetapkan, otomatis KPU Provinsi hanya menampung saja jika ada tim kampanye yang mendaftar. Karena penetapan paslon sendiri pada tanggal 12 Februari bulan depan. Sehari kemudain, mamasuki tahapan penetapan nomor urut paslon oleh KPU Provinsi Kaltim,” jelas Thoha.
KPU kota/kabupaten juga mendapatkan pemberitahuan dari KPU Provinsi Kaltim jika sudah ada tim kampanye yang mendaftar. “Karena ini belum waktunya mendaftar, maka kami belum menerima laporan apapun,” ucapnya.
Lebih jauh Thoha menjelaskan, syarat mendaftarkan tim kampanye itu harus ada yang diusungnya. Pengurus tim kempanye itu juga harus terdiri dari orang-orang yang dibentuk parpol pengusung paslon. “Tentunya tim kampanye itu akan didaftarkan setelah penetapan calon. Kalau sekarang masih belum,” tambahnya. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.