Selasa, 26/06/2018

Tak Liburkan Kerja, Perusahaan Kena Sanksi

Selasa, 26/06/2018

Divisi teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tak Liburkan Kerja, Perusahaan Kena Sanksi

Selasa, 26/06/2018

logo

Divisi teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah

HARI Rabu, 27 Juni 2018 Merupakan Hari Libur Nasional sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional. Sehingga telah jelas, bahwa pada hari pemungutan suara pada Pilkada serentak Tahun 2018 ini pula diberlakukan libur secara nasional, bukan hanya saja pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada namun juga pada seluruh daerah di Indonesia.

Hari libur tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 Tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. Maka dengan keputusan-keputusan tersebut diatas, tidak ada lagi alasan masyarakat umum tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan datang ke TPS karena alasan bekerja. Seluruh instansi Pemerintahan dan swasta harus diliburkan, kecuali pada unit-unit tertentu yang tak dapat dihentikan operasionalnya, seperti Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara. 

Pada tempat-tempat tersebut, kami menghimbau seperti di Rumah Sakit agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara, misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 atau 09.00 wita dan yang bertugas  pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 wita. 

Hal tersebut hanya contoh pengaturan agar yang kerja pagi sempat memberikan hak suaranya di TPS dan yang kerja malam tetap mendapatkan kesempatan luas menggunakan hak pilihnya di TPS, daripada menunggu pelayanan TPS terdekat, karena akan kemungkinan kurang maksimal, dikarenakan hanya dilakukan pelayanan melalui petugas TPS terdekat sejak pukul 12.00 Wita seoanjang di TPS tersebut masih memiliki surat suara tersisa. Begitupun kepada pasien rawat inap di Rumah Sakit, agar pihak keluarga dapat meminta formulir pindah memilih di PPS (Kelurahan) dia berdomisili, selama dia masuk dalam Daftar Pemilih tetap. 

Kategori pemilih yang dapat pindah memilih terdiri dari; menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan/atau tertimpa bencana. 

Dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pemilih pindahan tersebut, Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Khusus di Rumah Sakit petugas kami akan melakukan pendataan untuk pasien dan keluarga yang menjaganya yang telah memiliki Formuli A5/pindah memilih. 

Berkenan dengan adanya kabar beberapa perusahaan yang enggan meliburkan karyawan dan buruhnya, juga kepada para juragan atau majikan, KPU Kaltim mengingatkan bahwa hal tersebut bisa berdampak pada tuntutan pidana. Sebagaimana undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 182 B yang berbunyi 

“Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Kami juga menghimbau dan menekankan agar pemilih benar-benar dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Kemudian kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas juga kepada Aparat dan ASN.  Pelaksana agar dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara tertib, baik secara prosedur maupun administrasi, jangan sampai ada kelalaian ataupun manipulasi. 

Dan kepada semua pihak untuk mewaspadai hal-hal yang dapat mencederai proses pemilihan. Berkaitan dengan adanya temuan-temuan pelanggaran, maka sebaiknya segera untuk dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwas, bukan sebaliknya diulang-ulang disebarkan di media sosial, yang justru malah mempolitisasi temuan-temuan tersebut dan dapat memperkeruh suasana yang kondusif. Ingat, Pilgub Kaltim 2018 harus berjalan dengan sukses sekaligus dengan damai dan berintegritas. (***)


Tak Liburkan Kerja, Perusahaan Kena Sanksi

Selasa, 26/06/2018

Divisi teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.