Rabu, 27/06/2018

Kasus Bagi-bagi Batik Dilimpahkan ke Panwaslu Kukar

Rabu, 27/06/2018

M RAHMAN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kasus Bagi-bagi Batik Dilimpahkan ke Panwaslu Kukar

Rabu, 27/06/2018

logo

M RAHMAN

TENGGARONG - Dugaan pelanggaran bagi-bagi pakaian batik oleh relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat pada 23 Juni lalu terus berproses.

Kasus yang semula ditangani Panwascam Tenggarong kini sudah dilimpahkan ke Panwaslu Kukar untuk dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena ada indikasi tindak pidana.

Diketahui, aksi bagi-bagi batik oleh relawan Jaang-Ferdi ini  sempat viral di media sosial. Pembagian batik ini sendiri tidak hanya di satu titik, namun ada dua titik, yakni Hotel Liza di Kelurahan Timbau dan di Kelurahan Maluhu Tenggarong.

“Untuk pembagian pakaian batik, hari ini (kemarin, Red) kami menerima laporan resmi dari Panwascam Tenggarong dengan nomor register 008/TMPG-Kab/23.08/2018. Artinya investigasi panwascam ditingkatkan menjadi penanganan pelanggaran,” kata ketua Panwaslu Kukar, M Rahman.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan Panwascam ini maka Panwalu akan tingkatkan ke tahapan pengkajian untuk memperdalam unsur-unsur seperti pasal, alat bukti dan  syarat materil dan formil.

“Nanti dalam pengkajian kita jika memang ada keterangan saksi yang masih dibutuhkan terhadap penyidikan ini maka akan dipanggil lagi. setelah kajian tahapan proses selanjutkan rakor gakkumdu untuk memenuhi unsur pasal,” katanya.

Sementara pasal yang diduga dilanggar adalah PKPU 4/2017 berkenaan dengan kegiatan penyebaran bahan kampanye pasal 23 dan 24.

Selanjutnya UU 10/2016 pasal 73 ayat 4 berkenaan dengan paslon, timses, relawan atau pihak lain bisa dikenakan sanksi terhadap kegiatan mempengaruhi pemilih dengan menggunakan money politic atau uang dan material lainnya.

“Itu sementara didugakan temuan Panwascam kita terhadap dugaan pelanggaran pembagian baju batik. Duggaan sementra ini money politic. Tapi kepastiannya itu tergantung hasil kajian kita nanti,” tegasnya.

Menurutnya, aksi bagi-bagi batik ini tidak dilakukan oleh paslon atau timses, namun oleh oknum yang mengatasnamakan relawan paslon nomor urut 2. (ami)

Kasus Bagi-bagi Batik Dilimpahkan ke Panwaslu Kukar

Rabu, 27/06/2018

M RAHMAN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.