Selasa, 16/04/2024

Pemkab Berau Tak Terapkan Kebijakan Work From Home Meski Ada Surat Edaran Menteri

Selasa, 16/04/2024

Wakil Bupati Berau, Gamalis. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Berau Tak Terapkan Kebijakan Work From Home Meski Ada Surat Edaran Menteri

Selasa, 16/04/2024

logo

Wakil Bupati Berau, Gamalis. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: */Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Melihat adanya lonjakan arus mudik Lebaran tahun 2024 yang mencatat peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Pusat kembali mengambil langkah tegas dengan menetapkan kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa pemberlakuan WFH bagi ASN akan berlaku maksimal 50 persen setelah arus balik Lebaran 2024, terutama untuk pegawai administratif.

Kebijakan ini mengikuti Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berlaku di seluruh Indonesia, meskipun dengan fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.

Meski demikian, untuk perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, BPBD, Sekolah, atau Samsat, diwajibkan untuk tetap bekerja 100 persen.

Wakil Bupati Berau, Gamalis menegaskan bahwa sementara ini, seluruh ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih diwajibkan bekerja secara WFO, meskipun memperbolehkan penerapan WFH oleh SKPD terkait, selama tetap mematuhi aturan dan tidak mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam mengingatkan akan pentingnya pelayanan publik, Gamalis menegaskan bahwa meskipun libur panjang dan cuti bersama selama Lebaran merupakan hak para pekerja pemerintahan, ASN hanya memiliki jatah libur selama 10 hari, mulai dari libur cuti nasional hingga perayaan Idulfitri. Libur Lebaran tahun ini berlangsung dari 6 hingga 16 Maret 2024.

“Saya mengajak semua ASN untuk menjadikan libur ini sebagai momen healing, agar semakin bersemangat dalam menjalankan tugas saat kembali masuk kerja,” ujarnya.

Gamalis juga memberikan pesan kepada sektor pelayanan kesehatan dan keamanan, agar pimpinan dinas dan direktur perusahaan daerah lebih profesional dalam memberikan jadwal cuti kepada anak buahnya. Pihaknya juga akan tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) saat libur Lebaran untuk memastikan kelancaran proses pelayanan pada hari pertama masuk kerja pascalibur. (*/kk)

Editor: Maruly Z

Pemkab Berau Tak Terapkan Kebijakan Work From Home Meski Ada Surat Edaran Menteri

Selasa, 16/04/2024

Wakil Bupati Berau, Gamalis. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.