Jumat, 26/04/2024
Jumat, 26/04/2024
Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)
Jumat, 26/04/2024
Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)
Penulis: */Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur (KPU Kutim) masih membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran calon anggota PPK dibuka tujuh hari, sejak 23 April hingga 29 April 2024. Apabila masih ada kouta belum terisi atau sepi pendaftar maka akan diperpanjang hingga batas akhir 2 Mei mendatang.
Anggota KPU Kutim Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Abdul Manab mengatakan, mereka fokus penjaringan PPK dulu setelah itu dilanjutkan penjaringan Panitia Pemilihan Desa (PPS).
"Apabila kouta sudah terpenuhi maka kita tutup pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan," jelas Manab saat dikonfirmasi Jumat (26/4/2024) sore.
Dalam penyelenggaraan Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati bakal membutuhkan PPK sebanyak 90 orang tersebar di 18 kecamatan. "Pendaftaran melalui situs https://siakba.kpu.go.id," imbuhnya.
Apabila sudah mendaftarkan diri melalui laman Siakba, para pendaftar juga harus mengantarkan berkas fisik persyaratan ke kantor KPU atau kecamatan.
Para calon pendaftar dipastikan tidak terafiliasi partai politik, sehat secara jasmani dan rohani dan tidak pernah dipidana penjara.
Adapun berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai dan lainnya. "Terbuka untuk siapapun yang ingin mendaftar sesuai dengan syarat dan kriteria yang berlaku," pungkas Manab.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.