Minggu, 24/04/2022

Puasa Bagi Perempuan Hamil, Begini Hukumnya

Minggu, 24/04/2022

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Puasa Bagi Perempuan Hamil, Begini Hukumnya

Minggu, 24/04/2022

logo

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berpuasa merupakan satu dari lima pilar agama Islam. Setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah dewasa wajib untuk melakukannya. Lantas bagaimana hukum bagi perempuan yang sedang hamil?

Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Murjani mengungkapkan, memang cukup banyak ibu hamil yang bimbang apakah dia harus tetap melaksanakan kewajiban satu bulan penuh ini atau tidak.

Murjani menjelaskan dalam hukum puasa bagi ibu hamil, memang benar apabila dikatakan ibu hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya, tetapi dalam hukum puasa bagi ibu hamil, jika ibu tersebut khawatir puasanya akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya maka boleh membatalkannya.

"Jika perempuan hamil khawatir pada diri mereka dan bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit," kata Murjani kepada Korankaltim.com, Minggu (24/4/2022).

Tetapi, ketika khawatir pada kandungan saja atau bayinya saja maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah.

Fidyah yang wajib dibayarkan tersebut 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin selama jumlah hari ia meninggalkan puasa Ramadan.

"Karena fidyah itu adalah ketepan dari Allah SWT, dosa mereka tanggung konsekuensi yang harus diterima (apabila tidak dijalankan). Fidyah itu tidak berat, cukup memberi makan fakir miskin saja. Kalau nominalnya sekarang bisa mengikuti penetapan dari Kemenag yang sudah beredar," tutup Murjani.


Penulis : Faishal Ays

Editor: Aspian Nur

Puasa Bagi Perempuan Hamil, Begini Hukumnya

Minggu, 24/04/2022

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Puasa Bagi Perempuan Hamil, Begini Hukumnya

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berpuasa merupakan satu dari lima pilar agama Islam. Setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah dewasa wajib untuk melakukannya. Lantas bagaimana hukum bagi perempuan yang sedang hamil?

Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Murjani mengungkapkan, memang cukup banyak ibu hamil yang bimbang apakah dia harus tetap melaksanakan kewajiban satu bulan penuh ini atau tidak.

Murjani menjelaskan dalam hukum puasa bagi ibu hamil, memang benar apabila dikatakan ibu hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya, tetapi dalam hukum puasa bagi ibu hamil, jika ibu tersebut khawatir puasanya akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya maka boleh membatalkannya.

"Jika perempuan hamil khawatir pada diri mereka dan bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit," kata Murjani kepada Korankaltim.com, Minggu (24/4/2022).

Tetapi, ketika khawatir pada kandungan saja atau bayinya saja maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah.

Fidyah yang wajib dibayarkan tersebut 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin selama jumlah hari ia meninggalkan puasa Ramadan.

"Karena fidyah itu adalah ketepan dari Allah SWT, dosa mereka tanggung konsekuensi yang harus diterima (apabila tidak dijalankan). Fidyah itu tidak berat, cukup memberi makan fakir miskin saja. Kalau nominalnya sekarang bisa mengikuti penetapan dari Kemenag yang sudah beredar," tutup Murjani.


Penulis : Faishal Ays

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung

Lahan SMPN 50 Samarinda Diklaim Warga, Disdikbud Sebut Miliki Sertifikat Tanah dan Dokumen Resmi

Truk Pengangkut Sampah Tetap Antre BBM di SPBU, DLH Samarinda Akui Aturan Sempat Diprotes Driver

Dilantik Menjadi Ketua PMI Berau, Fitrial Noor Usulkan Renovasi Gedung

Atlet dan Pelatih DBON Kaltim Diperkenalkan ke Masyarakat Lewat Kirab Latsitarda Keliling Samarinda

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kementerian Kominfo Sebut Indonesia Sedang Berada di Fase Kebangkitan Kedua

Rudy Mas’ud Bersama Pengurus Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Bahas Tantangan Masa Depan

Antisipasi Insiden di Objek Wisata, Sekda Berau Imbau Pengelola Siapkan Asuransi Bagi Pengunjung

2.700 Pemilih Pemula di PPU Bakal Gunakan Hak Suaranya di Pilkada 2024

162 Calon Jemaah Haji Asal Berau Akan Diberangkatkan pada 2 Juni 2024

GPII Kaltim Nyatakan Dukungan ke Rudy Mas’ud Jadi Gubernur

Hadir di Pengajian Ponpes Bairuha, Rudy Mas’ud Ingin LDII Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM

Aghniny Belajar Ngaji Demi Peran di ‘Tuhan Izinkan Aku Berdosa’

Hipertensi Penyebab Kematian Keempat di Indonesia, Kemenkes Ingatkan Perilaku Hidup Sehat

Marquez Siap Tinggalkan Ducati demi Tunggangan Sepeda Motor Versi Terbaru

Polda Kaltim Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir di Mahakam Ulu

Kawasan Pecinan di Samarinda Dikembangkan, Ini Lokasi Mayoritas Warga Tionghoa Bermukim

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.