Rabu, 08/05/2024

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

Rabu, 08/05/2024

Tersangka dan Barang Bukti Sabu. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

Rabu, 08/05/2024

logo

Tersangka dan Barang Bukti Sabu. (Foto: Istimewa)

Penulis: */Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM,COM. BONTANG - Polisi berhasil membekuk seorang warga Kelurahan Loktuan berinisial Is (30) yang diduga hendak melakukan transaksi sabu pada Selasa (7/5/2024) malam di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, penangkapan dilakukan setelah pelaku diamati oleh petugas. "Jadi ini kita tangkap mau mengantarkan sabu. Dia warga Loktuan. Ditangkap pas di pinggir jalan. Memang sudah diintai," ujar AKP Rihard.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 poket sabu seberat 5,52 gram di dalam saku tersangka. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini serta memburu pemasok sabu. Tersangka telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita masih incar jaringannya. Tersangka diancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Editor: Maruly Z

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

Rabu, 08/05/2024

Tersangka dan Barang Bukti Sabu. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.