Jumat, 29/12/2023

Pembeli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Sebelum 1 Januari 2024, Begini Cara Mendaftarnya

Jumat, 29/12/2023

Tabung gas elpiji 3 kilogram. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembeli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Sebelum 1 Januari 2024, Begini Cara Mendaftarnya

Jumat, 29/12/2023

logo

Tabung gas elpiji 3 kilogram. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Masyarakat yang hendak membeli liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram wajib mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di subpenyalur atau pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pembeli wajib mendaftarkan diri agar pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan tersebut bertujuan supaya besaran subsidi yang terus meningkat bisa dirasakan sepenuhnya oleh kelompok tepat sasaran atau yang tidak mampu.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujar Tutuka dikutip dari laman ESDM.

Lantas, apakah pembelian elpiji 3 kg akan dibatasi jika masyarakat sudah mendaftarkan diri?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji 3 kg tidak akan dibatasi ketika masyarakat sudah mendaftarkan diri, baik secara perorangan maupun per keluarga.

"Tidak ada pembatasan. Yang penting pembelinya terdaftar," ujar Irto dilansir dari Kompas.com pada Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut, Irto juga menjelaskan, pemerintah tidak akan membatasi masyarakat yang hendak membeli elpiji 3 kg walau mereka berada di luar domisili KTP. Masyarakat yang tidak berada di domisili sesuai KTP juga tetap bisa membeli elpiji 3 kg, asalkan mereka sudah terdaftar. "Bisa (membeli walau berada di luar domisili)," terang Irto.

Diberitakan sebelumnya, Tutuka menyampaikan bahwa masyarakat yang belum mendaftar sebelum 1 Januari 2024 masih diperbolehkan membeli elpiji 3 kilogram. Kendati demikian, mereka diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu seperti pembeli lainnya yang sudah melakukan pendaftaran pada 2023.

Cara mendaftarnya pun sama, yakni dengan membawa KTP dan KK ke subpenyalur atau pangkalan resmi. "Masih bisa daftar," jelas Tutuka.

Sementara itu, kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg mulai tahun depan adalah mereka yang terdaftar melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk masyarakat Rumah Tangga.

"Juga data Kemenkop UKM untuk pengusaha Mikro, serta Kementerian ESDM untuk data nelayan dan petani sasaran konversi LPG. Jadi mekanismenya adalah pencocokan data," ujar Irto.

Editor: Maruly Z


Pembeli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Sebelum 1 Januari 2024, Begini Cara Mendaftarnya

Jumat, 29/12/2023

Tabung gas elpiji 3 kilogram. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.