Kamis, 18/04/2024

Empat Mal di Samarinda Belum Kantongi OSS, Dishub Minta Semua Pembayaran Pakai Cashless

Kamis, 18/04/2024

Salah satu Mal yang belum memenuhi OSS dari Dishub Samarinda.(Ainur/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Empat Mal di Samarinda Belum Kantongi OSS, Dishub Minta Semua Pembayaran Pakai Cashless

Kamis, 18/04/2024

logo

Salah satu Mal yang belum memenuhi OSS dari Dishub Samarinda.(Ainur/korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengungkapkan kalau beberapa operator pusat perbelanjaan atau mal di Kota Samarinda tidak mengantongi izin standarisasi dari mereka, yaitu Samarinda Central Plaza (SCP), Big Mall, Mall City Centrum dan Samarinda Plaza (Robinson) yang ternyata tidak mengantongi Online Single Submission (OSS).

OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Kepala Dishub Samarinda Hormarulitua Manalu menyampaikan hal ini terkait permasalan parkir di Jalan Pulau Irian dimana sejak tahun 2020 lalu dirinya sudah mulai mengkaji Permenhub 12 Tahun 2021 dan Permenhub 76 Tahun 2021.

“Pernah saya sampaikan ke media massa apa bedanya mereka dengan juru parkir liar, Cuma mereka hanya berlindung dibelakang pembayaran pajak,” ujar Manalu kepada Korankaltim.com Kamis (18/4/2024).

Bahkan Manalu mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan perizinan yang dikeluarkan pada tahun 2021, kepada SCP. Dirinya meminta pencabutan izin tersebut, lantaran berdasarkan Permenhub sudah gugur. Pengelola parkir ditujukan pada SCP.


“SCP itu coba lihat, apakah sudah memiliki KBLI 52215? Kan tidak. Pada saat itu izinnya juga diserahkan pada Central Park,” tegasnya.

KBLI sendiri menrupakan singkatan dari Buku Lapangan Usaha Indonesia. Sedangkan KBLI 52215 ini terkait dengan aktivitas parkir di luar badan jalan.

Dishub sudah menyampaikan hal itu kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun dan menegaskan masalah parkir liar ini, memang harus ada penyelesain dari hulu.

“Tata ruang setiap tempat usaha itu harus betul-betul dikaji. Yang dulunya ada garis badan bangunan dan garis badan jalan dan ruko. Itukan ada yang memajukan bangunannya, ada juga seharusnya lahan parkir malah dijadikan tempat dagangan,” ujar Manalu.

Tidak heran jika semua pengunjung memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang sering juga disebut dengan parkir liar, dan mengundang oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut yakni jukir liar.

Dishub juga sudah menyampaikan pada pihak pengelola Mal, agar bisa melampirkan laporan pembayaran tunai dan non tunai (cashless) pada sat pengajuan OSS ke Disub Samarinda.

“100 persen terakhir 1 Juli, kenapa? Karena untuk cashless ini bisa menghilangkan hal-hal negatif. Terbukti di RS Abdul Moeis, ketika dikelola oleh pihak swasta, hanya 15 persen saja menyetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara ketika kami kelola bisa mencapai Rp100 juta dalam sebulan,” bebernya.


Editor: Aspian Nur

Empat Mal di Samarinda Belum Kantongi OSS, Dishub Minta Semua Pembayaran Pakai Cashless

Kamis, 18/04/2024

Salah satu Mal yang belum memenuhi OSS dari Dishub Samarinda.(Ainur/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.