Rabu, 03/04/2024

Istri Hamil Tua Diajak jadi Kurir Narkoba

Rabu, 03/04/2024

Rilis kepada media yang digelar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha bersama para tersangka kurir narkoba. (Foto: Dok.Korankaltara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Istri Hamil Tua Diajak jadi Kurir Narkoba

Rabu, 03/04/2024

logo

Rilis kepada media yang digelar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha bersama para tersangka kurir narkoba. (Foto: Dok.Korankaltara)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Bisa jadi atas nama setia dan taat kepada suami membuat DA, tetap mengikuti kemauan AR untuk jadi kurir narkotika jenis sabu.

Ya, pasangan suami istri itu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap pada 27 Maret pekan lalu di Jalan Sabanar Lama tepatnya di depan Pelabuhan Kayan II – Tanjung Selor, Kalimantan Utara sekitar pukul 17.00 WITA.

AR sang suami, berusia 24 tahun sementara DA lebih muda dua tahun yaitu 22 tahun.  Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, AR dan DA menyampaikan kronologis penangkapan pasangan suami istri tersebut. 

“Keduanya pasangan suami istri, jadi AR suami dan DA istri,” kata Agus melansir dari Korankaltara.com Rabu (3/4/2024) pagi ini.

Polisi selanjutnya mengamankan satu orang lain yaitu GA melalui proses Controlled Delivery pada tanggal 29 Maret 2024. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur sekitar jam 10 malam.

Barang bukti yang diamankan dari AR dan DA adalah empat bungkus plastik kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guanyiwang. Plastik tersebut berisikan narkortika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,1 kilogram.

Selain itu, ada satu tas kain warna abu abu, travel bag warna pink, dua buah smartphone, satu sepeda motor dengan Nopol : KT 2158 RBT dan uang tunai Rp2,8 Juta. “Uang tunai Rp2,8 juta itu sebagai dana operasional perjalanan selama membawa narkoba,” sebut Agus lagi.

Terkait dengan modus operandi, AR dan DA membawa narkotika yang disamarkan dengan barang bawaan lain saat menggunakan transportasi umum. Mereka sebenarnya memiliki rute perjalanan panjang dari Kabupaten Nunukan menuju Sulawesi. “Namun mereka sambil membawa barang tersebut ke Sangatta, ke GA, baru menuju Sulawesi,” ungkapnya.

Kasus ini menghasilkan dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bulungan. DPO bernama berinisial TN, sebagai pihak yang menyuruh AR dan DA mengirim narkotika dari Nunukan ke Sangatta. “DPO kedua inisialnya FJ, dia yang menyuruh GA menerima atau mengambil sabu yang dibawa AR dan DA,” jelas Agus.

Agus Nugraha juga mengungkapkan kalua DA sedang memasuki trimester akhir usia kandungan. “Yang kami hadirkan sampai selesai dalam rilis kepada media hanya dua orang, yang satu orang lagi perempuan sedang hamil tua, jadi secara kemanusiaan tidak kami tampilkan, yang kami tampilkan tersangka yang laki laki saja, “ kata Agus.
DA dipastikan mendapat perlakuan khusus dengan kondisinya yang sedang mengandung. Tim Kedokteran dan

Kesehatan (Dokkes) Polresta Bulungan akan mengecek perkembangan kondisi DA dan janinnya setiap hari. “Nanti akan dikontrol setiap hari oleh Dokkes, untuk mengetahui bagaimana perkembangan kondisinya,” jelas Agus.

Faktor ekonomi jadi motif pasutri muda ini nekat menjadi kurir narkotika. Keduanya dijanjikan upah yang akan diberi ketika barang haram tersebut sampai penerima.

“Tidak ada yang residivis, AR yang suami itu supir travel, DA istrinya Ibu Rumah Tangga. GA wiraswasta, pengakuan semuanya baru pertama kali,” tutup Agus.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pada Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selanjutnya, Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 dengan dipidana penjara sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal  Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009.

Editor: Aspian Nur

Istri Hamil Tua Diajak jadi Kurir Narkoba

Rabu, 03/04/2024

Rilis kepada media yang digelar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha bersama para tersangka kurir narkoba. (Foto: Dok.Korankaltara)

Berita Terkait


Istri Hamil Tua Diajak jadi Kurir Narkoba

Rilis kepada media yang digelar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha bersama para tersangka kurir narkoba. (Foto: Dok.Korankaltara)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Bisa jadi atas nama setia dan taat kepada suami membuat DA, tetap mengikuti kemauan AR untuk jadi kurir narkotika jenis sabu.

Ya, pasangan suami istri itu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap pada 27 Maret pekan lalu di Jalan Sabanar Lama tepatnya di depan Pelabuhan Kayan II – Tanjung Selor, Kalimantan Utara sekitar pukul 17.00 WITA.

AR sang suami, berusia 24 tahun sementara DA lebih muda dua tahun yaitu 22 tahun.  Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, AR dan DA menyampaikan kronologis penangkapan pasangan suami istri tersebut. 

“Keduanya pasangan suami istri, jadi AR suami dan DA istri,” kata Agus melansir dari Korankaltara.com Rabu (3/4/2024) pagi ini.

Polisi selanjutnya mengamankan satu orang lain yaitu GA melalui proses Controlled Delivery pada tanggal 29 Maret 2024. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur sekitar jam 10 malam.

Barang bukti yang diamankan dari AR dan DA adalah empat bungkus plastik kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guanyiwang. Plastik tersebut berisikan narkortika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,1 kilogram.

Selain itu, ada satu tas kain warna abu abu, travel bag warna pink, dua buah smartphone, satu sepeda motor dengan Nopol : KT 2158 RBT dan uang tunai Rp2,8 Juta. “Uang tunai Rp2,8 juta itu sebagai dana operasional perjalanan selama membawa narkoba,” sebut Agus lagi.

Terkait dengan modus operandi, AR dan DA membawa narkotika yang disamarkan dengan barang bawaan lain saat menggunakan transportasi umum. Mereka sebenarnya memiliki rute perjalanan panjang dari Kabupaten Nunukan menuju Sulawesi. “Namun mereka sambil membawa barang tersebut ke Sangatta, ke GA, baru menuju Sulawesi,” ungkapnya.

Kasus ini menghasilkan dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bulungan. DPO bernama berinisial TN, sebagai pihak yang menyuruh AR dan DA mengirim narkotika dari Nunukan ke Sangatta. “DPO kedua inisialnya FJ, dia yang menyuruh GA menerima atau mengambil sabu yang dibawa AR dan DA,” jelas Agus.

Agus Nugraha juga mengungkapkan kalua DA sedang memasuki trimester akhir usia kandungan. “Yang kami hadirkan sampai selesai dalam rilis kepada media hanya dua orang, yang satu orang lagi perempuan sedang hamil tua, jadi secara kemanusiaan tidak kami tampilkan, yang kami tampilkan tersangka yang laki laki saja, “ kata Agus.
DA dipastikan mendapat perlakuan khusus dengan kondisinya yang sedang mengandung. Tim Kedokteran dan

Kesehatan (Dokkes) Polresta Bulungan akan mengecek perkembangan kondisi DA dan janinnya setiap hari. “Nanti akan dikontrol setiap hari oleh Dokkes, untuk mengetahui bagaimana perkembangan kondisinya,” jelas Agus.

Faktor ekonomi jadi motif pasutri muda ini nekat menjadi kurir narkotika. Keduanya dijanjikan upah yang akan diberi ketika barang haram tersebut sampai penerima.

“Tidak ada yang residivis, AR yang suami itu supir travel, DA istrinya Ibu Rumah Tangga. GA wiraswasta, pengakuan semuanya baru pertama kali,” tutup Agus.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pada Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selanjutnya, Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 dengan dipidana penjara sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal  Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009.

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Daniel Mahendra Yuniar Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDIP Samarinda Diarak Reog

Berau Tuan Rumah Rakorda Bidang Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.