Rabu, 10/04/2024

Banting Meja Makan, Warga Jalan Dr Sutomo Samarinda Dipolisikan Saudaranya

Rabu, 10/04/2024

Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Banting Meja Makan, Warga Jalan Dr Sutomo Samarinda Dipolisikan Saudaranya

Rabu, 10/04/2024

logo

Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Geovani (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya sendiri yang emosi hingga membanting meja makan dan pecahan kaca mengenai saudaranya. Kejadian ini bermula pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat itu, korban dan pelaku saling komunikasi, tetapi dalam pembicaraan keduanya, ada kata-kata korban yang membuat pelaku tersinggung, kemudian langsung membanting meja makan yang terbuat dari kaca, akibatnya pecahan beling mengenai paha korban.

Tak terima perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ada," ungkap Kapolresra Samarinda Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir saat dikonfirmasi Rabu (10/4/2024) hari ini.

Dan setelah cukup bukti berupa hasil visum, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku diamankan dikediamannya tersebut di Jalan Dr Sutomo.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah membanting meja kaca, hingga pecahan mengenai saudaranya, gara-gara tersinggung," tuturnya.

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan.

"Karena akibat perbuatan pelaku ini, menyebabkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkasnya.

Editor: Maruly Z

Banting Meja Makan, Warga Jalan Dr Sutomo Samarinda Dipolisikan Saudaranya

Rabu, 10/04/2024

Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.