Selasa, 19/03/2024
Selasa, 19/03/2024
Pj Bupati PPU Makmur Marbun meninjau bangunan di Pasar Petung pasca diamuk si jago merah belum lama ini. (Foto: Istimewa)
Selasa, 19/03/2024
Pj Bupati PPU Makmur Marbun meninjau bangunan di Pasar Petung pasca diamuk si jago merah belum lama ini. (Foto: Istimewa)
Penulis: */Erwin
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tidak memberikan bantuan kepada korban kebakaran di RT 09, Pasar Petung, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Sabtu (16/3/2024).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadisutanto menjelaskan bahwa pascaterjadinya kebakaran, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun sudah menemui para korban.
Salah satu pembahasan mereka yakni mengenai status bangunan yang terbakar. Bangunan ruko tersebut dinilai milik pedagang dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibeli dari pengelola.
“Tadi malam bapak Pj Bupati sudah bertemu dengan para pedagang. Bangunan itu HGB. Artinya mereka miliki, beli dari pengelola dengan jangka waktu,” ungkapnya, (18/3/2024).
Para pemilik 19 ruko yang terbakar itu dipastikan akan melakukan perbaikan secara mandiri menggunakan dana pribadi.
“Sementara tidak ada (bantuan) karena mereka punya hak guna bangunan. Diperkenankan untuk memperbaiki tapi tidak merubah bentuk, tetap sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” akunya.
Sebelum dilakukan perbaikan secara mandiri pada bagian lantai dua bangunan ruko, Pj Bupati PPU Makmur Marbun menginginkan agar dilakukan uji kelayakan. Hal ini guna memastikan konstruksi bangunan layak dan aman ditempati sehingga memberikan rasa keamanan dari pedagang serta pengunjung.
Dari hasil pengecekan kelayakan yang dilakukan petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, bangunan tersebut dinilai masih layak dimanfaatkan.
“Uji kelayakan tadi pagi, hasilnya nanti dirilis mereka (PUPR) cuma tadi ngobrol-ngobrol hasilnya masih bagus, layak,” bebernya.
Margono mengaku jajaran pemerintah daerah bakal turut membahas terkait Pasar Petung dengan pengelola dan pihak terkait lainnya. Pasar yang berada di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut disebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Tanahnya milik pemerintah, mereka mendapatkan izin untuk mengelola pasar itu,” kata Margono.
Pengelolaan pasar yang dilakukan oleh pihak kedua disebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat, bahkan sarana dan prasarananya dinilai tak maksimal.
“Pengelolaannya banyak dikeluhan dari masyarakat, kondisinya juga memperihatinkan kemudian ada kewajiban pihak kedua yang belum diselesaikan,” tutupnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.