Rabu, 08/05/2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Rabu, 08/05/2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam. (La Eko-Ko

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Rabu, 08/05/2024

logo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam. (La Eko-Ko

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024 Selasa (7/5/2024) malam kemarin.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan tersebut menghadirkan Ketua KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna sebagai nara sumber.

Fahmi Idris mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan jalur perseorangan atau independent, diantaranya adalah pasangan calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.212 suara. "Dukungan itupun harus tersebar minimal di 50 persen  lebih kecamatan yang ada di Balikpapan," ujar Fahmi.

Untuk itu berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Balikpapan terdapat 6 kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus  memiliki sebaran dukungan di 4 kecamatan tersebut. "Diketahui ada  enam kecamatan di Balikpapan, minimal berarti ada empat tersebar dukungan itu di kota ini," jelasnya.

Setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan dari tanggal 7 Mei lalu hingga 12 Mei nanti,  KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.


Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua.  "Kalau tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga tanggal 27-28-29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan," sebut Fahmi.

Beda halnya jika calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus. "Maka calon perseorangan tersebut sudah diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Balikpapan di kantor KPU," ucap.

Persyaratan 38.212 dukungan calon perseorangan itu ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang ada di Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak kemarin.

"38.212 dukungan itu kan sebenarnya ditentukan dari jumlah DPT, DPT kita di kota Balikpapan Kemarin sekitar 509 maka 7 setengah persen sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran. Tujuh setengah persen itu jadi munculnya angka 38.212 orang atau dukungan," tutup Fahmi.


Editor: Aspian Nur

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Rabu, 08/05/2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam. (La Eko-Ko

Berita Terkait


KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam. (La Eko-Ko

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024 Selasa (7/5/2024) malam kemarin.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan tersebut menghadirkan Ketua KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna sebagai nara sumber.

Fahmi Idris mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan jalur perseorangan atau independent, diantaranya adalah pasangan calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.212 suara. "Dukungan itupun harus tersebar minimal di 50 persen  lebih kecamatan yang ada di Balikpapan," ujar Fahmi.

Untuk itu berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Balikpapan terdapat 6 kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus  memiliki sebaran dukungan di 4 kecamatan tersebut. "Diketahui ada  enam kecamatan di Balikpapan, minimal berarti ada empat tersebar dukungan itu di kota ini," jelasnya.

Setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan dari tanggal 7 Mei lalu hingga 12 Mei nanti,  KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.


Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua.  "Kalau tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga tanggal 27-28-29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan," sebut Fahmi.

Beda halnya jika calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus. "Maka calon perseorangan tersebut sudah diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Balikpapan di kantor KPU," ucap.

Persyaratan 38.212 dukungan calon perseorangan itu ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang ada di Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak kemarin.

"38.212 dukungan itu kan sebenarnya ditentukan dari jumlah DPT, DPT kita di kota Balikpapan Kemarin sekitar 509 maka 7 setengah persen sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran. Tujuh setengah persen itu jadi munculnya angka 38.212 orang atau dukungan," tutup Fahmi.


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.