Rabu, 12/07/2017
Rabu, 12/07/2017
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak
Rabu, 12/07/2017
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memastikan pembagian hak daerah pengahasil untuk Participating Interest (PI) Blok Mahakam sudah final.
Formulasinya 33,5 persen untuk Kukar dan 66,5 persen untuk Provinsi. "Kalau masih protes saya tidak perlu tanda tangan Bupati Kukar, karena penentuan itu sudah sesuai dengan Permen 37 dan hasil analisa tim ahli," ujarnya pada jumpa wartawan, Rabu (12/7) pagi.
Awang menyebut tidak boleh ada konflik antara Kukar dan provinsi. Awang Faroek berharap permasalahan ini untuk tidak lagi di perpanjang.
"Mari MMP dan Tunggang Parangang segera bekerjasama. Jangan ada protes lagi. Saya sebagai gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat, " paparnya.
Sementara perihal adanya perjanjian mengenai pembagian hak awal yang porsi Kukar lebih besar Awang Faroek tak menampik kebenarannya.
"Waktu itu main kira-kira saja. Kami setuju saja 60:40. Setelah ada Permen 37 ada dasarnya makanya persetujuan itu batal demi hukum," tukas Awang.
Sebelumnya Kukar tegas menolak formulasi yang menempatkan porsinya lebih kecil. Alasannya sebagai daerah penghasil porsinya besar karena sebagai daerah terdampak dari eksploitasi SDA. (rs)
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memastikan pembagian hak daerah pengahasil untuk Participating Interest (PI) Blok Mahakam sudah final.
Formulasinya 33,5 persen untuk Kukar dan 66,5 persen untuk Provinsi. "Kalau masih protes saya tidak perlu tanda tangan Bupati Kukar, karena penentuan itu sudah sesuai dengan Permen 37 dan hasil analisa tim ahli," ujarnya pada jumpa wartawan, Rabu (12/7) pagi.
Awang menyebut tidak boleh ada konflik antara Kukar dan provinsi. Awang Faroek berharap permasalahan ini untuk tidak lagi di perpanjang.
"Mari MMP dan Tunggang Parangang segera bekerjasama. Jangan ada protes lagi. Saya sebagai gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat, " paparnya.
Sementara perihal adanya perjanjian mengenai pembagian hak awal yang porsi Kukar lebih besar Awang Faroek tak menampik kebenarannya.
"Waktu itu main kira-kira saja. Kami setuju saja 60:40. Setelah ada Permen 37 ada dasarnya makanya persetujuan itu batal demi hukum," tukas Awang.
Sebelumnya Kukar tegas menolak formulasi yang menempatkan porsinya lebih kecil. Alasannya sebagai daerah penghasil porsinya besar karena sebagai daerah terdampak dari eksploitasi SDA. (rs)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.