Selasa, 18/07/2017
Selasa, 18/07/2017
Ketua (Komnas PA) : Arist Merdeka Sirait
Selasa, 18/07/2017
Ketua (Komnas PA) : Arist Merdeka Sirait
SAMARINDA- Ketua Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus di lindungi.
Hal tersebut dikatakannya sebagai reaksi pihak Komnas PA terhadap kasus dugaan perundungan (bulyying) terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma Jakarta, yang viral di media sosial.
Ia mengatakan tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa. "Itu perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa. Karena itu dilakukan oleh kalangan intelektual, calon-calon pemimpin di salah satu universitas yang sangat terkenal. Dan itu korbannya adalah anak berkebutuhan khusus yang harus dilindungi,"
kata Arist saat dihubungi Koran Kaltim dari Samarinda, Selasa (18/7) pagi.
Dia menyebut walaupun diketahui korban telah
berusia 18 tahun, namun tetap harus dilindungi karena dalam ilmu autisme, anak dengan kondisi seperti ini masih memiliki sifat anak-anak.
"Dalam ilmu autisme yang kami miliki, anak - anak dalam kondisi seperti itu juga masih bersifat anak-anak yang harus dilindungi. Jadi itu masih dalam kategori secara fisik mungkin, usianya lebih dari 18 tahun tapi perilaku seperti anak - anak," tukasnya.
Sebagai upaya advokasi Komnas PA, kata Arist telah mengirim tim investigator untuk bertemu dengan pihak keluarga korban.
Ia menambahkan, pihaknya akan menemui korban dan mendukung pelaporan yang akan diajukan ke Polres Depok.
"Komnas PA sekarang ini sedang mengirim Quick Investigatornya Komnas Anak untuk bertemu dengan keluarga korban. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan korban itu di Depok dan akan mendukung pelaporanya ke Polres Depok diinformasikan dilaporkan ke sana," urai dia.
Ia melanjutkan, Komnas PA juga akan menemui pihak kampus untuk menanyakan tindakan perundungan bisa terjadi. "Setelah itu kita akan bertemu untuk menyatakan pada kampus itu, mengapa itu terjadi dan dibiarkan," pungkas dia. (rs)
Ketua (Komnas PA) : Arist Merdeka Sirait
SAMARINDA- Ketua Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus di lindungi.
Hal tersebut dikatakannya sebagai reaksi pihak Komnas PA terhadap kasus dugaan perundungan (bulyying) terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma Jakarta, yang viral di media sosial.
Ia mengatakan tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa. "Itu perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa. Karena itu dilakukan oleh kalangan intelektual, calon-calon pemimpin di salah satu universitas yang sangat terkenal. Dan itu korbannya adalah anak berkebutuhan khusus yang harus dilindungi,"
kata Arist saat dihubungi Koran Kaltim dari Samarinda, Selasa (18/7) pagi.
Dia menyebut walaupun diketahui korban telah
berusia 18 tahun, namun tetap harus dilindungi karena dalam ilmu autisme, anak dengan kondisi seperti ini masih memiliki sifat anak-anak.
"Dalam ilmu autisme yang kami miliki, anak - anak dalam kondisi seperti itu juga masih bersifat anak-anak yang harus dilindungi. Jadi itu masih dalam kategori secara fisik mungkin, usianya lebih dari 18 tahun tapi perilaku seperti anak - anak," tukasnya.
Sebagai upaya advokasi Komnas PA, kata Arist telah mengirim tim investigator untuk bertemu dengan pihak keluarga korban.
Ia menambahkan, pihaknya akan menemui korban dan mendukung pelaporan yang akan diajukan ke Polres Depok.
"Komnas PA sekarang ini sedang mengirim Quick Investigatornya Komnas Anak untuk bertemu dengan keluarga korban. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan korban itu di Depok dan akan mendukung pelaporanya ke Polres Depok diinformasikan dilaporkan ke sana," urai dia.
Ia melanjutkan, Komnas PA juga akan menemui pihak kampus untuk menanyakan tindakan perundungan bisa terjadi. "Setelah itu kita akan bertemu untuk menyatakan pada kampus itu, mengapa itu terjadi dan dibiarkan," pungkas dia. (rs)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.