Selasa, 25/07/2017
Selasa, 25/07/2017
FOTO: ILUSTRASI
Selasa, 25/07/2017
FOTO: ILUSTRASI
SAMARINDA – Tak ingin menimbulkan persepsi yang salah di mata orangtua, Perda Perlindungan Guru kini tengah digodok oleh Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Samarinda. Kali ini mengundang pihak Dinas Pendidikan serta instansi pendidikan lainnya serta Pakar Pendidikan, Selasa (25/7).
“Jadi tujuan utamanya perda ini bukan sebagai tameng guru saat melakukan kesalahan tapi untuk menjaga hak-hak guru. Makanya kami sangat memerlukan sekali masukan-masukan baik dari pihak PGRI, Dinas Pendidikan maupun Pakar Pendidikan,” ujar Ketua Baperda Jasno.
Selebihnya politisi PAN ini mengatakan progress pembentukan perda sudah mencapai 70 persen, sehingga ia pun optimis pengesahan perda juga tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Paling tidak tiga kali pertemuan lagi setelah itu siap untuk uji publik. Sebab kita juga harus berhati-hati agar tidak bersinggungan dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Terpisah pengamat sekaligus pakar pendidikan yang juga hadir Nanang Rijono menuturkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan perda perlindungan guru ini.
“Pertama harus diperkuat dulu klausul tentang tata tertib batasan antara guru, murid, dan orangtua murid misalnya dalam memberikan hukuman tidak boleh ada kontak fisik dan kedua perda ini tidak boleh bertentangan dengan UU nomor 35tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Nanag.
Sedangkan yang ketiga lanjut Nanang yaitu perlu melakukan s osialisasi ke orangtua murid agar dapat memahami perda ini.
“Jadi intinya tidak semua hukuman dari guru terhadap murid itu bisa disalahkan asal caranya tepat,” demikian Nanang. (ms)
FOTO: ILUSTRASI
SAMARINDA – Tak ingin menimbulkan persepsi yang salah di mata orangtua, Perda Perlindungan Guru kini tengah digodok oleh Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Samarinda. Kali ini mengundang pihak Dinas Pendidikan serta instansi pendidikan lainnya serta Pakar Pendidikan, Selasa (25/7).
“Jadi tujuan utamanya perda ini bukan sebagai tameng guru saat melakukan kesalahan tapi untuk menjaga hak-hak guru. Makanya kami sangat memerlukan sekali masukan-masukan baik dari pihak PGRI, Dinas Pendidikan maupun Pakar Pendidikan,” ujar Ketua Baperda Jasno.
Selebihnya politisi PAN ini mengatakan progress pembentukan perda sudah mencapai 70 persen, sehingga ia pun optimis pengesahan perda juga tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Paling tidak tiga kali pertemuan lagi setelah itu siap untuk uji publik. Sebab kita juga harus berhati-hati agar tidak bersinggungan dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Terpisah pengamat sekaligus pakar pendidikan yang juga hadir Nanang Rijono menuturkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan perda perlindungan guru ini.
“Pertama harus diperkuat dulu klausul tentang tata tertib batasan antara guru, murid, dan orangtua murid misalnya dalam memberikan hukuman tidak boleh ada kontak fisik dan kedua perda ini tidak boleh bertentangan dengan UU nomor 35tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Nanag.
Sedangkan yang ketiga lanjut Nanang yaitu perlu melakukan s osialisasi ke orangtua murid agar dapat memahami perda ini.
“Jadi intinya tidak semua hukuman dari guru terhadap murid itu bisa disalahkan asal caranya tepat,” demikian Nanang. (ms)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.