Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
SAMARINDA – Menuntaskan persoalan sosial memang menjadi kewajiban Pemkot Samarinda, kali ini permohonan datang dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim yang kini tengah melakukan penurapan sepanjang 186 meter di kawasan Karang Asam Kecil tepatnya di persimpangan Jalan Antasari dan Slamet Riyadi.
Hingga kini masih tersisa satu bangunan yang menghambat penurapan sungai yang menjadi akses pembuangan air dari Polder Gang Indra menuju Sungai Mahakam. Hal ini pun dibahas oleh dalam rapat yang dipimpin oleh Kabag Infrastruktur Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda Ibrohim.
“Kami hanya diminta untuk menuntaskan persoalan sosialnya saja yang tersisa satu bangunan itu. Sedangkan anggarannya juga dari pemprov,” ujar Ibrohim. Sebelumnya sudah ada beberapa bangunan yang dibongkar, namun pekerjaan ini hanya menyisakan satu bangunan yang belum dibongkar.
“Saat ini sudah ada sekitar 76 meter bagian yang kami biarkan tanpa bangunan. Tapi tidak berpusat satu titik saja. Terbagi-bagi lah. Tugas kami pun sebenarnya juga menjaga agar tidak ada bangunan berdiri di sana,” urainya.
Menindak lanjuti hal ini, Ibrohim sudah meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk terus memantau dan memberikan sosialisasi kepada pemilik satu bangunan yang tersisaa.
“Kalau masih ada yang membangun di kawasan itu silakan dibongkar saja. Saya sudah meminta kepada camat dan lurah setempat untuk mengawasi hal ini,” imbuhnya.
Sementara itu Lurah Air Putih Nur Aida mengaku perlu melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi tersebut.
“Di sana memang ada tempat laundry yang berdiri di atas sungai. Berhubung jalur tersebut masuk jalur hijau, maka masyarakat diwajibkan untuk pindah. Namun persoalannya sekarang mereka justru meminta ganti rugi. Makanya ini masih dicarikan solusinya,” tuntas Ida. (ms)
SAMARINDA – Menuntaskan persoalan sosial memang menjadi kewajiban Pemkot Samarinda, kali ini permohonan datang dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim yang kini tengah melakukan penurapan sepanjang 186 meter di kawasan Karang Asam Kecil tepatnya di persimpangan Jalan Antasari dan Slamet Riyadi.
Hingga kini masih tersisa satu bangunan yang menghambat penurapan sungai yang menjadi akses pembuangan air dari Polder Gang Indra menuju Sungai Mahakam. Hal ini pun dibahas oleh dalam rapat yang dipimpin oleh Kabag Infrastruktur Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda Ibrohim.
“Kami hanya diminta untuk menuntaskan persoalan sosialnya saja yang tersisa satu bangunan itu. Sedangkan anggarannya juga dari pemprov,” ujar Ibrohim. Sebelumnya sudah ada beberapa bangunan yang dibongkar, namun pekerjaan ini hanya menyisakan satu bangunan yang belum dibongkar.
“Saat ini sudah ada sekitar 76 meter bagian yang kami biarkan tanpa bangunan. Tapi tidak berpusat satu titik saja. Terbagi-bagi lah. Tugas kami pun sebenarnya juga menjaga agar tidak ada bangunan berdiri di sana,” urainya.
Menindak lanjuti hal ini, Ibrohim sudah meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk terus memantau dan memberikan sosialisasi kepada pemilik satu bangunan yang tersisaa.
“Kalau masih ada yang membangun di kawasan itu silakan dibongkar saja. Saya sudah meminta kepada camat dan lurah setempat untuk mengawasi hal ini,” imbuhnya.
Sementara itu Lurah Air Putih Nur Aida mengaku perlu melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi tersebut.
“Di sana memang ada tempat laundry yang berdiri di atas sungai. Berhubung jalur tersebut masuk jalur hijau, maka masyarakat diwajibkan untuk pindah. Namun persoalannya sekarang mereka justru meminta ganti rugi. Makanya ini masih dicarikan solusinya,” tuntas Ida. (ms)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.