Selasa, 11/07/2017
Selasa, 11/07/2017
Selasa, 11/07/2017
SAMARINDA –Pengembangan proyek Rumah Layak Huni (RLH)di lokasi kilometer 11, Kota Balikpapan, sempat menjadi catatan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hal ini disebabkan tidak adanya dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat serah terima aset.
Atas dasar tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Muspandi meminta instansi terkait yang melakukan penyerahan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan untuk dibuatkan dokumen NPHD.
“Proyek RLH itu kan program kegiatan bidang cipta karya, bagian permukiman dan perumahan, dan pendataan dolakukan oleh Dinas Sosial Pemeritah Provinsi Kaltim. Masalahnya adalah tidak adanya NPHD saat penerimaan, dan itu menjadi catatan hasil audit BPK,” terang dia.
Ditambah program RLH tersebut masuk dalam visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Namun faktanya, program ini tidak mencapai target. “Okelah, sasaran tercapai karena bersentuhan langsung dengan masaah sosial dan penyerahan rumah memang diberikan kepada warga yang kurang mampu. Tapi, terget secara keseluruhan belum maksimal,” sebut Muspandi.
Upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah melalui program pembangunan rumah layak huni tentu ingin membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki hunian yang layak dan sehat.
“Namun, jika dalam penyerahan ada masalah, tentu akan berpengaruh terhadap warga yang menerima bantuan. Karena, bisa jadi jika masalah NPHD ini tidak diseriusi akan berpotensi hukum,” pungkasnya. (hms6)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.