Selasa, 11/07/2017
Selasa, 11/07/2017
ILUSTRASI
Selasa, 11/07/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA - Persiapan menuju kota bebas anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) tinggal setahun lagi. Bahkan, menurut Kepala Dinas Sosial Ridwan Tassa, usai lebaran ini Kementerian Sosial akan segera melakakukan pencanangan. Untuk mendukung pencanangan ini, kegiatan penertiban digiatkan dengan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP.
“Selain itu, kami juga sudah menyiapkan spanduk yang akan dipasang di setiap perempatan lampu merah yang tersebar merata di setiap kecamatan. Dalam spanduk tersebut tertulis jelas larangan memberikan uang kepada anjal dan gepeng,” ujar Ridwan.
Untuk itu, ia pun mengaku perlu ada penguatan peraturan yang selama ini hanya mengatur sanksi terhadap anjal gepeng. Ridwan pun menyebutkan perlu ada kajian ulang terhadap perda yang ada saat ini.
“Kalau dari perda yang ada saat ini tidak ada memberikan sanksi kepada warga yang masih memberi kepada anjal dan gepeng. Makanya harapan kami ada aturan kuat yang mengatur untuk larang keras terhadap warga yang memberi mereka,” paparnya.
Ia pun mengakui Perda yang dimiliki Pemprov Kaltim sudah mengatur akan sanksi warga yang masih memberi anjal dan gepeng.Namun, dari pihak DPRD Kaltim meminta kepada Dinsos Samarinda untuk tetap menerapkan Perda yang dimiliki Pemkot Samarinda.
“Makanya dengan perda yang ada, saat ini kita perlu mengkaji dan menambahkan sanksi juga kepada pemberi. Sehingga tidak ada orang yang mau memberi mereka dan pendapatan mereka pun pasti berkurang,” tegasnya.
“Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan pihak komisi IV DPRD Samarinda untuk menetapkan poin-poin sanksi agar tidak ada lagi warga yang berani memberi kepada mereka,” pungkasnya. (adv/ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.