Senin, 11/09/2017

Kendaraan Dinas AKD DPRD Kaltim Dikembalikan

Senin, 11/09/2017

LEGOWO: 19 Unit Kendaraan Operasional Alat Kelengkapan Dewan dikembalikan ke Pemerintah.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kendaraan Dinas AKD DPRD Kaltim Dikembalikan

Senin, 11/09/2017

logo

LEGOWO: 19 Unit Kendaraan Operasional Alat Kelengkapan Dewan dikembalikan ke Pemerintah.

SAMARINDA – Pasca disahkannya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota oleh DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke- 23 lalu. DPRD Kaltim melalui Ketua Badan Kehormatan Dahri Yasin dan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kaltim Iwan Setiawan, melangsungkan penandantangan pengembalian 19 unit kendaraan dinas operasional yang selama ini digunakan oleh Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jumat (8/9).

Pengembalian kendaraan dinas yang berlangsung di halaman parkir DPRD Kaltim tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Kaltim M Syahrun bersama Wakil Ketua DPRD Andi Faisal Assegaf serta Sekretaris Dewan Achmadi. 

Adapun 19 unit kendaraan dinas tersebut, terdiri dari empat kendaraan milik Ketua Komisi, sembilan unit milik Pimpinan Fraksi, dan dua unit milik Ketua Badan dan 4 diantaranya digunakan oleh anggota DPRD Kaltim.

Menurut Ketua DPRD Kaltim, pengembalian kendaraan operasional tersebut adalah bentuk kepatuhan DPRD Kaltim atas amanat UU yang tertampung pada PP 18 Tahun 2017. “Terhitung hari ini (Jumat. Red), kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh AKD akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi melalui BPKAD,” kata Syahrun.

Adapun kompensasi atas pengembalian Kendaraan Operasional AKD tersebut, dijelaskan oleh Sekwan Achmadi akan digantikan dalam bentuk tunjangan transportasi. “Sesuai dengan PP 18, selain unsur pimpinan DPRD, yang lainnya akan kami berikan tunjangan transportasi,” jelas Achmadi.

Dengan adanya kompensasi tersebut, Dahri Yasin mengaku legowo atas penerapan aturan baru untuk menunjang mobilitas anggota dewan. “Legowo saja, yang jelas tidak menghambat tugas kami dalam menjalankan fungsi kedewanan,” ujar Politisi Golkar Kaltim ini.

Meski telah resmi di kembalikan ke Pemerintah, Dahri tetap berharap agar Kendaraan Operasional tersebut, sewaktu-waktu dapat digunakan oleh Anggota DPRD Kaltim, khususnya dalam menghadiri tugas kedinasan dengan standar protokoler tertentu. “Misalnya dalam undangan formal, sehingga plat merah itu menjadi penting bagi Pimpinan AKD,” harap dia. (adv/hms/hms6)


Kendaraan Dinas AKD DPRD Kaltim Dikembalikan

Senin, 11/09/2017

LEGOWO: 19 Unit Kendaraan Operasional Alat Kelengkapan Dewan dikembalikan ke Pemerintah.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.