Rabu, 14/06/2017

Pemerintah Diimbau Rutin Gelar Razia

Rabu, 14/06/2017

Ali Hamdi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemerintah Diimbau Rutin Gelar Razia

Rabu, 14/06/2017

logo

Ali Hamdi

SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Ali Hamdi mengimbau kepada seluruh Pemerintah Kabupeten/kota  di Kalimantan Timur untuk rutin menggelar razia makanan dan minuman jelang lebaran  Idul Fitri.

Imbauan itu, kata Ali Hamdi sebagai upaya untuk menghindari beredarnya makanan dan minuman yang kedaluwarsa serta tidak layak konsumsi oleh masyarakat Kalimantan Timur. Seperti mengecek kode produksi dan tanggal kadaluwarsa, serta mengecek ijin makanan import yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.

“Jelang lebaran ini, baik di swalayan maupun pasar banyak beredar makanan yang sudah tidak layak konsumsi, untuk itu kami mengimbau agar dilakukan razia, pengecekan maupun monitoring untuk memeriksa makanan tidak layak tersebut,” imbaunya.

Razia tersebut sambung Politikus PKS ini, tidak hanya sebatas makanan dan minuman ringan, namun tidak terkecuali daging ayam, sapi/kerbau dan kambing serta barang-barang kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako).

“Apalagi makanan erat kaitannya dengan kesehatan. Jangan sampai masyarakat Kalimantan Timur mengkonsumsi makanan yang tidak sehat,” imbuhnya.

Terkait hal ini, diimbau juga kepada masyarakat Kalimantan Timur yang telah mendapatkan makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi untuk melaporkan penemuan tersebut ke perlindungan konsumen. Untuk kemudian dilanjutkan ke pemerintah setempat untuk di tindak lanjuti.

Dalam hal Pemerintah wajib menindak lanjuti dengan memberikan teguran kepada para pemilik swalayan yang menjual produk bermasalah tersebut, juga melakukan pembinaan. Namun jika tiga kali berturut-turut tetap swalayan atau toko yang bersangkutan masih menjual produk yang sama, maka pemerintah bisa menjerat pengusaha itu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta

“Untuk itu kepada para pemilik toko dan swalayan juga kami imbau untuk lebih selektif dalam menjual produk makanan dan minuman. Apalagi menjelang lebaran seperti ini, banyak produk makanan baru yang kadang mengabaikan standar keamanan. Jangan sampai barang-barang yang dijual merugikan masyarakat dan pengusaha sendiri jika terbukti menjual barang tak layak konsumsi dan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” tandasnya. (hms3)


Pemerintah Diimbau Rutin Gelar Razia

Rabu, 14/06/2017

Ali Hamdi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.