Sabtu, 25/11/2017

Mayoritas Prolegda Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 25/11/2017

PIMPIN RAPAT: Jahidin ketika memimpin rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Mayoritas Prolegda Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 25/11/2017

logo

PIMPIN RAPAT: Jahidin ketika memimpin rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim

PRODUK hukum daerah  selalu menjadi sorotan setiap akhir tahun, seolah menjadi tolok ukur dari capaian kinerja lembaga DPRD yang memiliki tiga fungsi yakni anggaran, pengawasan, dan membuat peraturan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan dari total 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kaltim 2017, sebanyak 7 Raperda sudah disahkan, 4 Raperda telah melalui tahapan uji publik, dan 9 Raperda belum dan masih dalam pembahasan.

Adapun perda yang telah disahkan yaitu, Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan Atas Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Pelayanan Publik.

Selain itu, Perubahan Atas Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2006 tentang Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim  diganti menjadi Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kaltim, dan Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Raperda yang telah melalui tahapan uji publik dan menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk disahkan yakni, Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan, Pengendalian Ternak Sapi Produktif, dan Perubahan Perda RPJMD Kaltim Tahun 2013 – 2018.

Ia menambahkan, sedangkan raperda menunggu untuk dibahas yakni, Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim Kaltim, Perubahan Atas Perda Kaltim Nomor 11 Tahun 2009 Tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim Tahun 2016 -2026, Perubahan Atas Perda Kaltim Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusda Perkebunan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama.

Tidak hanya itu, sebut Politikus PKB ini, ada pula Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perusda Pertambangan Kaltim, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Perubahan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Penyelenggaraan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, serta Perubahan Kedua atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 

“Ada beberapa usulan raperda inisiatif Pemprov Kaltim yang terpaksa di kembalikan karena ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi, seperti naskah akademik, dan sejumlah data – data. Kendati demikian, akan kami prioritaskan pada Prolegda 2018,” ujarnya. 

Sedangkan tiga Raperda kumulatif terbuka yaitu, Laporan Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018.

Struktur pimpinan dan anggota Bapperda DPRD Kaltim terdiri dari, Jahidin (ketua), Josep (wakil Ketua), Ferza Agustia, Syarifah Fatimah Alaydrus, Sapto Setyo Pramono, Ahmad, Irwan Faisal, Edy Kurniawan, Marthinus, Muhammad Samsun, Yakob Manika, Rusianto, Yahya Anja, Zaenal, Artya Fathra Marthin, Andarias P Sirenden, Baharuddin Demmu, Sandra Puspa Dewi, Gamalis, serta Ahmad Rosyidi. (adv)

Mayoritas Prolegda Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 25/11/2017

PIMPIN RAPAT: Jahidin ketika memimpin rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.