Kamis, 28/12/2017

Dinas Perkim Bakal Luncurkan Simantan

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dinas Perkim Bakal Luncurkan Simantan

Kamis, 28/12/2017

BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Pemukiman kota mulai 2018 akan menerapkan sistem manajemen pertanahan kota (Simantan). Kebijakan baru diharapkan lebih mempermudah pelayanan pertanahan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Kepala Dinas Perkim Balikpapan Muhammad Fahruddin mengatakan, aplikasi baru yang dikembangkan ini diharapkan makin mempermudah pelayanan pertanahan IMTN 

Sistem ini juga akan mengurangi orang ketemu di lapangan. “Namanya si mantan sistem manajemen pertahanan. Ini belum ada di daerah karena kita juga banyak dikunjungi orang (studi banding) termasuk soal IMTN ini kita punya seperti kita agak di depan karena yang lain kan langsung ke BPN,” jelasnya usai diskusi akhir tahun mengenai pertanahan di kantor PWI Balikpapan, kemarin.

Nantinya data-data pertanahan yang dimiliki masyarakat dapat dimasukan di aplikasi Simantan. Untuk selanjutnya di proses di BPN. “Dengan aplikasi mereka bisa men-share dia punya data-data pemohon. Nanti data pemohon ini diproses di pertanahan untuk lebih lanjutnya. Jadi mengurangi orang ketemu tidak harus ke kantor,” ujarnya.

Diharapkan program ini akan lebih cepat membantu pengurusan tanah (IMTN), dengan syarat apa yang diajukan tidak ada permasalahan. “Kalau berkas lengkap tidak ada masalah ya bisa cepat,” tandasnya.

Diketahui, dalam pengurusan IMTN dapat diproses selama 3 bulan untuk kondisi normal (tidak ada permasalahan). Namun jika ada, maka prosesnya dapat berjalan lama.

Disinggung mengenai adanya 800 pengajuan IMTN di wilayah Balikpapan Utara yang hingga kini belum terurai, Fahruddin berpendapat pihaknya akan berkordinasi dengan Camat Balikpapan Utara untuk mengurai bertumpuknya pengajuan IMTN. “Bisa juga persoalan alasannya soal variable macam-macam atau apakah manusia kurang,” tambahnya.

Diakui Fahruddin pihaknya dalam pembuatan IMTN akan menyesuaikan dengan Pendaftaran Terpadu Sistematis Lengkap (PTSL), yang dicanangkan pemerintah pusat terus bergulir. Di Kota Balikpapan, memiliki target 5.200 sertifikat baru yang  akan dituntaskan tahun ini dan berikutnya.

“IMTN harus menyesuaikan dengan PTSL. Seperti dikatakan pak Didi (BPN) pengukuran yang sudah dilaksanakan itu berarti salah satu masalah sudah terselesaikan. Ini sudah jalan kita mengarah kesitu,” ujarnya.

Kepala BPN Balikpapan Didik Bangun Restu Aji meminta masyarakat yang akan mengurus sertifikat dari IMTN agar memasang tanda batas dan mempersiapkan surat-surat IMTN. (din)


Dinas Perkim Bakal Luncurkan Simantan

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Dinas Perkim Bakal Luncurkan Simantan

BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Pemukiman kota mulai 2018 akan menerapkan sistem manajemen pertanahan kota (Simantan). Kebijakan baru diharapkan lebih mempermudah pelayanan pertanahan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Kepala Dinas Perkim Balikpapan Muhammad Fahruddin mengatakan, aplikasi baru yang dikembangkan ini diharapkan makin mempermudah pelayanan pertanahan IMTN 

Sistem ini juga akan mengurangi orang ketemu di lapangan. “Namanya si mantan sistem manajemen pertahanan. Ini belum ada di daerah karena kita juga banyak dikunjungi orang (studi banding) termasuk soal IMTN ini kita punya seperti kita agak di depan karena yang lain kan langsung ke BPN,” jelasnya usai diskusi akhir tahun mengenai pertanahan di kantor PWI Balikpapan, kemarin.

Nantinya data-data pertanahan yang dimiliki masyarakat dapat dimasukan di aplikasi Simantan. Untuk selanjutnya di proses di BPN. “Dengan aplikasi mereka bisa men-share dia punya data-data pemohon. Nanti data pemohon ini diproses di pertanahan untuk lebih lanjutnya. Jadi mengurangi orang ketemu tidak harus ke kantor,” ujarnya.

Diharapkan program ini akan lebih cepat membantu pengurusan tanah (IMTN), dengan syarat apa yang diajukan tidak ada permasalahan. “Kalau berkas lengkap tidak ada masalah ya bisa cepat,” tandasnya.

Diketahui, dalam pengurusan IMTN dapat diproses selama 3 bulan untuk kondisi normal (tidak ada permasalahan). Namun jika ada, maka prosesnya dapat berjalan lama.

Disinggung mengenai adanya 800 pengajuan IMTN di wilayah Balikpapan Utara yang hingga kini belum terurai, Fahruddin berpendapat pihaknya akan berkordinasi dengan Camat Balikpapan Utara untuk mengurai bertumpuknya pengajuan IMTN. “Bisa juga persoalan alasannya soal variable macam-macam atau apakah manusia kurang,” tambahnya.

Diakui Fahruddin pihaknya dalam pembuatan IMTN akan menyesuaikan dengan Pendaftaran Terpadu Sistematis Lengkap (PTSL), yang dicanangkan pemerintah pusat terus bergulir. Di Kota Balikpapan, memiliki target 5.200 sertifikat baru yang  akan dituntaskan tahun ini dan berikutnya.

“IMTN harus menyesuaikan dengan PTSL. Seperti dikatakan pak Didi (BPN) pengukuran yang sudah dilaksanakan itu berarti salah satu masalah sudah terselesaikan. Ini sudah jalan kita mengarah kesitu,” ujarnya.

Kepala BPN Balikpapan Didik Bangun Restu Aji meminta masyarakat yang akan mengurus sertifikat dari IMTN agar memasang tanda batas dan mempersiapkan surat-surat IMTN. (din)


 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.