Senin, 24/07/2017

17 Tahun Pedagang Utang Rp6,2 M

Senin, 24/07/2017

ILUSTRASI Pasar Pandan Sari (FOTO: HO/SAHABAT.CO)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

17 Tahun Pedagang Utang Rp6,2 M

Senin, 24/07/2017

logo

ILUSTRASI Pasar Pandan Sari (FOTO: HO/SAHABAT.CO)

BALIKPAPAN - Tujuh belas tahun, Pemkot belum juga membereskan tagihan tunggakan uang sewa kios, di 5 pasar tradisional di Balikpapan. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp6,2 miliar. Baik itu dari Pasar Sepinggan, Klandasan, Pandan Sari, Pasar Baru, dan juga Pasar Damai.

“Paling banyak memang di Pasar Pandan Sari di Balikpapan Barat. Jumlahnya tidak ingat persis, tapi semua tagihan itu lebih Rp6 miliar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan M Saufan, Senin (24/7) kemarin.

“Bukan tidak bisa ditarik, tapi kami usahakan sekarang. Kami akan tagih terus. Dari BPK, itu memang jadi temuan. Kita akan tagih terus,” ujarnya.

Diterangkan Saufan, alasan pedagang yang menunggak mulai dari kesulitan bayar uang sewa kios akibat ekonomi sedang lesu, pedagang yang tidak di tempat, hingga dialihkan kepada pihak ketiga. “Banyak masalahnya ya,” tambahnya.

Besaran uang sewa yang masuk retribusi dari pedagang itu, bervariasi, dan bergantung dari luasan kios/petak pedagang. Mulai dari Rp180 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.

“Meski memang sudah sekitar 58 persen dari target retribusi yang dibayar, sisanya Rp6,2 miliar yang belum dibayar. Makanya sekarang kami giatkan penarikan retribusi kepada pedagang setiap hari,” terangya.

Mayoritas, lanjut Saufan, didominasi oleh penyewa lapak di Pasar Pandan Sari, yang jumlahnya tidak kurang dari 1.000 pedagang yang berutang penyewaan lapak. “Ada yang beberapa bulan belum dibayar, sampai tahunan,” sebutnya.

Saufan mengingatkan pedagang yang menyewa sebaiknya tidak menyewakan kembali kepada pihak lain (pemilik lain). Sebab sewa menyewa kios hanya dibenarkan kepada Pemkot, dalam hal ini bidang Pasar. 

“Makanya kami tidak lelah menginformasikan bagi pedagang, agar jangan mau menyewa lapak dari pedagang lain. Kalau mau menyewa lapak bisa lewat UPT (Unit Pelaksana Teknis) atau Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Kemudian bila pedagang yang menyewa lapak pada akhirnya, tidak mampu membayar biaya retribusi maka lapak akan diambil kembali Dinas Perdagangan kembali. Kemudian lapak akan disewakan ke pedagang lain, setelah mengurus surat izin penyewaan tempat berjualan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. (din)

17 Tahun Pedagang Utang Rp6,2 M

Senin, 24/07/2017

ILUSTRASI Pasar Pandan Sari (FOTO: HO/SAHABAT.CO)

Berita Terkait


17 Tahun Pedagang Utang Rp6,2 M

ILUSTRASI Pasar Pandan Sari (FOTO: HO/SAHABAT.CO)

BALIKPAPAN - Tujuh belas tahun, Pemkot belum juga membereskan tagihan tunggakan uang sewa kios, di 5 pasar tradisional di Balikpapan. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp6,2 miliar. Baik itu dari Pasar Sepinggan, Klandasan, Pandan Sari, Pasar Baru, dan juga Pasar Damai.

“Paling banyak memang di Pasar Pandan Sari di Balikpapan Barat. Jumlahnya tidak ingat persis, tapi semua tagihan itu lebih Rp6 miliar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan M Saufan, Senin (24/7) kemarin.

“Bukan tidak bisa ditarik, tapi kami usahakan sekarang. Kami akan tagih terus. Dari BPK, itu memang jadi temuan. Kita akan tagih terus,” ujarnya.

Diterangkan Saufan, alasan pedagang yang menunggak mulai dari kesulitan bayar uang sewa kios akibat ekonomi sedang lesu, pedagang yang tidak di tempat, hingga dialihkan kepada pihak ketiga. “Banyak masalahnya ya,” tambahnya.

Besaran uang sewa yang masuk retribusi dari pedagang itu, bervariasi, dan bergantung dari luasan kios/petak pedagang. Mulai dari Rp180 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.

“Meski memang sudah sekitar 58 persen dari target retribusi yang dibayar, sisanya Rp6,2 miliar yang belum dibayar. Makanya sekarang kami giatkan penarikan retribusi kepada pedagang setiap hari,” terangya.

Mayoritas, lanjut Saufan, didominasi oleh penyewa lapak di Pasar Pandan Sari, yang jumlahnya tidak kurang dari 1.000 pedagang yang berutang penyewaan lapak. “Ada yang beberapa bulan belum dibayar, sampai tahunan,” sebutnya.

Saufan mengingatkan pedagang yang menyewa sebaiknya tidak menyewakan kembali kepada pihak lain (pemilik lain). Sebab sewa menyewa kios hanya dibenarkan kepada Pemkot, dalam hal ini bidang Pasar. 

“Makanya kami tidak lelah menginformasikan bagi pedagang, agar jangan mau menyewa lapak dari pedagang lain. Kalau mau menyewa lapak bisa lewat UPT (Unit Pelaksana Teknis) atau Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Kemudian bila pedagang yang menyewa lapak pada akhirnya, tidak mampu membayar biaya retribusi maka lapak akan diambil kembali Dinas Perdagangan kembali. Kemudian lapak akan disewakan ke pedagang lain, setelah mengurus surat izin penyewaan tempat berjualan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. (din)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.