Selasa, 15/08/2017
Selasa, 15/08/2017
Selasa, 15/08/2017
BALIKPAPAN – Pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA ke pemerintah provinsi, dan lahirnya Perda Pendidikan Kaltim, menjadi celah diberlakukan biaya SPP, guna menopang pembiayaan pendidikan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, nantinya bisa saja pemerintah daerah menerapkan pembayaran iuran sekolah. Namun demikian, Rizal berharap, jika diterapkan hal itu tidak terlalu memberatkan orangtua.
“Ya, tentu besaran kontribusi orang tua, kami harap tidak terlampau besar. Sehingga justru memberatkan orangtua dan siswa,” kata Riza, kemarin.
Beberapa kabupaten/kota sudah menyatakan ingin tetap memberi subsidi, termasuk Balikpapan. Namu menurut Rizal akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Sebab, keuangan daerah saat ini juga sedang minim. “Dan lagi kewenangan sekarang ada di Provinsi. Jadi kami memang tidak bisa berbuat banyak,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Perda pendidikan yang dibuat Pemprov pada 2016 lalu, disebutkan untuk pembiayaan pendidikan tingkat SMA, terdapat kontribusi dari orangtua murid dan siswa.
Ini merupakan buntut pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Lewat pengalihan tersebut, SDM dan prasarana menjadi tanggungjawab Pemprov.
Selain itu, pengalihan kewenangan juga mengakibatkan tidak ada lagi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kota untuk tingkat SMA. Sehingga, anggaran pendidikan di tingkat provinsi akan meningkat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin menjelaskan, besaran biaya pendidikan standar minimal untuk tingkat SMA sebelum diserahkan ke provinsi adalah Rp5,6 juta.
Artinya, angka Rp5,6 juta itu adalah biaya pendidikan per siswa per satu tahun ajaran. Namun demikian, saat itu terdapat sumbangsih dana BOS Pusat Rp1,5 juta, BOS Provinsi Rp 1,2 juta, dan BOS Kota Rp 1 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp 3,7 juta. (din)
BALIKPAPAN – Pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA ke pemerintah provinsi, dan lahirnya Perda Pendidikan Kaltim, menjadi celah diberlakukan biaya SPP, guna menopang pembiayaan pendidikan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, nantinya bisa saja pemerintah daerah menerapkan pembayaran iuran sekolah. Namun demikian, Rizal berharap, jika diterapkan hal itu tidak terlalu memberatkan orangtua.
“Ya, tentu besaran kontribusi orang tua, kami harap tidak terlampau besar. Sehingga justru memberatkan orangtua dan siswa,” kata Riza, kemarin.
Beberapa kabupaten/kota sudah menyatakan ingin tetap memberi subsidi, termasuk Balikpapan. Namu menurut Rizal akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Sebab, keuangan daerah saat ini juga sedang minim. “Dan lagi kewenangan sekarang ada di Provinsi. Jadi kami memang tidak bisa berbuat banyak,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Perda pendidikan yang dibuat Pemprov pada 2016 lalu, disebutkan untuk pembiayaan pendidikan tingkat SMA, terdapat kontribusi dari orangtua murid dan siswa.
Ini merupakan buntut pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Lewat pengalihan tersebut, SDM dan prasarana menjadi tanggungjawab Pemprov.
Selain itu, pengalihan kewenangan juga mengakibatkan tidak ada lagi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kota untuk tingkat SMA. Sehingga, anggaran pendidikan di tingkat provinsi akan meningkat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin menjelaskan, besaran biaya pendidikan standar minimal untuk tingkat SMA sebelum diserahkan ke provinsi adalah Rp5,6 juta.
Artinya, angka Rp5,6 juta itu adalah biaya pendidikan per siswa per satu tahun ajaran. Namun demikian, saat itu terdapat sumbangsih dana BOS Pusat Rp1,5 juta, BOS Provinsi Rp 1,2 juta, dan BOS Kota Rp 1 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp 3,7 juta. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.