Selasa, 15/08/2017

Pungutan ke Siswa Jangan Terlalu Besar

Selasa, 15/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pungutan ke Siswa Jangan Terlalu Besar

Selasa, 15/08/2017

BALIKPAPAN – Pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA ke pemerintah provinsi, dan lahirnya Perda Pendidikan Kaltim, menjadi celah diberlakukan biaya SPP, guna menopang pembiayaan pendidikan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, nantinya bisa saja pemerintah daerah menerapkan pembayaran iuran sekolah. Namun demikian, Rizal berharap, jika diterapkan hal itu tidak terlalu memberatkan orangtua.

“Ya, tentu besaran kontribusi orang tua, kami harap tidak terlampau besar. Sehingga justru memberatkan orangtua dan siswa,” kata Riza, kemarin.

Beberapa kabupaten/kota sudah menyatakan ingin tetap memberi subsidi, termasuk Balikpapan. Namu menurut Rizal akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Sebab, keuangan daerah saat ini juga sedang minim. “Dan lagi kewenangan sekarang ada di Provinsi. Jadi kami memang tidak bisa berbuat banyak,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Perda pendidikan yang dibuat Pemprov pada 2016 lalu, disebutkan untuk pembiayaan pendidikan tingkat SMA, terdapat kontribusi dari orangtua murid dan siswa.

Ini merupakan buntut pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Lewat pengalihan tersebut, SDM dan prasarana menjadi tanggungjawab Pemprov.

Selain itu, pengalihan kewenangan juga mengakibatkan tidak ada lagi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kota untuk tingkat SMA. Sehingga, anggaran pendidikan di tingkat provinsi akan meningkat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin menjelaskan, besaran biaya pendidikan standar minimal untuk tingkat SMA sebelum diserahkan ke provinsi adalah Rp5,6 juta.

Artinya, angka Rp5,6 juta itu adalah biaya pendidikan per siswa per satu tahun ajaran. Namun demikian, saat itu terdapat sumbangsih dana BOS Pusat Rp1,5 juta, BOS Provinsi Rp 1,2 juta, dan BOS Kota Rp 1 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp 3,7 juta. (din)

Pungutan ke Siswa Jangan Terlalu Besar

Selasa, 15/08/2017

Berita Terkait


Pungutan ke Siswa Jangan Terlalu Besar

BALIKPAPAN – Pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA ke pemerintah provinsi, dan lahirnya Perda Pendidikan Kaltim, menjadi celah diberlakukan biaya SPP, guna menopang pembiayaan pendidikan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, nantinya bisa saja pemerintah daerah menerapkan pembayaran iuran sekolah. Namun demikian, Rizal berharap, jika diterapkan hal itu tidak terlalu memberatkan orangtua.

“Ya, tentu besaran kontribusi orang tua, kami harap tidak terlampau besar. Sehingga justru memberatkan orangtua dan siswa,” kata Riza, kemarin.

Beberapa kabupaten/kota sudah menyatakan ingin tetap memberi subsidi, termasuk Balikpapan. Namu menurut Rizal akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Sebab, keuangan daerah saat ini juga sedang minim. “Dan lagi kewenangan sekarang ada di Provinsi. Jadi kami memang tidak bisa berbuat banyak,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Perda pendidikan yang dibuat Pemprov pada 2016 lalu, disebutkan untuk pembiayaan pendidikan tingkat SMA, terdapat kontribusi dari orangtua murid dan siswa.

Ini merupakan buntut pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Lewat pengalihan tersebut, SDM dan prasarana menjadi tanggungjawab Pemprov.

Selain itu, pengalihan kewenangan juga mengakibatkan tidak ada lagi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kota untuk tingkat SMA. Sehingga, anggaran pendidikan di tingkat provinsi akan meningkat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin menjelaskan, besaran biaya pendidikan standar minimal untuk tingkat SMA sebelum diserahkan ke provinsi adalah Rp5,6 juta.

Artinya, angka Rp5,6 juta itu adalah biaya pendidikan per siswa per satu tahun ajaran. Namun demikian, saat itu terdapat sumbangsih dana BOS Pusat Rp1,5 juta, BOS Provinsi Rp 1,2 juta, dan BOS Kota Rp 1 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp 3,7 juta. (din)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.