Selasa, 10/10/2017

Parah, Fasilitas Umum Disewakan ke Pedagang

Selasa, 10/10/2017

MENYALAHI : Pedagang yang berjualan di fasilitas umum dianggap menyalahi aturan tata kota.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Parah, Fasilitas Umum Disewakan ke Pedagang

Selasa, 10/10/2017

logo

MENYALAHI : Pedagang yang berjualan di fasilitas umum dianggap menyalahi aturan tata kota.

BALIKPAPAN - Praktik ilegal sewa laham fasilitas umum (Fasum) di kawasan pasar Pandan Sari Balikpapan Barat terbongkar. Hal itu terungkap ketika petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan pembongkaran lapak pedagang yang berada di lokasi Fasum.

Informasi yang diperoleh awak media ini untuk sewa satu lapak, pedagang harus merogoh kocek Rp 13 juta per tahun. Padahal lahan yang disewakan merupakan fasum berupa parit, trotoar dan badan jalan.

Salah satu warga yang menyewa fasum di kawasan  Pandan Sari, Adowana (44) warga Jalan Pandan Sari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat mengaku menyewa tempat dari pemilik toko yang ada di belakangnya. 

Padahal, tempat yang disewakan pertahun Rp 13 juta ini adalah fasum yang peruntukannya sebagai akses jalan bagi pejalan kaki. 

“Terpaksa kita sewa karena tempat berjualan di kawasan ini sangat susah. Setahun Rp13 juta, sewanya dengan pemilik toko di belakang,” kata Adowana saat dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP.

Kesehariannya Adowana menjual kebutuhan bahan pokok berupa bawang merah dan bawang putih. Dia mengatakan dengan berjualan tersebut sewa tempat dapat menutupi. 

Meski mengaku berat, dirinya terpaksa tetap menyewa lahan tersebut karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarga.

Sementara itu, Kasat Pol PP AKBP Freddy Pasribu mengatakan, jika memang terbukti adanya fasum yang disewakan, masuk ranah pidana. Karena fasum ini keperuntukannya untuk kepentingan umum. “Menyewakan fasum di depan toko bisa dikenakan unsur pidana,” tegas Freddy.

Setelah mendapatkan keterangan dari si penyewa fasum, kemudian pihak Satpol PP memanggil pemilik toko yang diduga menyewakan fasum di depan tokonya. 

Selasa (10/10) siang pemilik toko berinisial HL mendatangi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP, Suprapto. Dari keterangannya diakui menyewakan lapak PKL ayam potong Rp 300 ribu per bulan. “Memang diakui, dia sewakan Rp 300 ribu untuk pedagang ayam, dan Rp 13 juta setahun untuk pedagang bahan pokok. Semua pemilik toko rata-rata menyewakan fasum  yang ada di depan tokonya,” timpal Suprapto.

Hingga sore, HL masih dimintai keterangan oleh pihak PPNS. Untuk sanksinya sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kami masih melakukan pemeriksaan dulu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP, Siswanto yang memimpin jalannya penertiban mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap adanya dugaan sewa menyewa fasum.  “Tidak boleh itu, fasum kok disewa sewakan. Nanti kita dalami dan jika benar adanya, maka pemilik toko pasti akan tindak tegas,” tandasnya. (yud)


Parah, Fasilitas Umum Disewakan ke Pedagang

Selasa, 10/10/2017

MENYALAHI : Pedagang yang berjualan di fasilitas umum dianggap menyalahi aturan tata kota.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.