Jumat, 14/07/2017
Jumat, 14/07/2017
Ilustrasi
Jumat, 14/07/2017
Ilustrasi
BALIKPAPAN- Hingga kini pemerintah daerah yang paling mungkin mengimplementasikan penerbitan obligasi daerah yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah dan Jawa Barat. Pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pun dapat menerbitkan obiligasi daerah namun perlu disiapkan perangkat hukum daerah dan persiapan lainya.
Gubernur Kaltim Awang Faroek mengaku siap untuk merealisasikan penerbitan obligasi daerah. Alasannya, kebutuhan pendanaan infastruktur daerah masih terbatas jika hanya mengandalkan APBD. Pendanaan ini pun meningkat seiring terus dilakukan pemerataan infrastruktur daerah.
Bahkan, Awang menyebutkan dalam waktu 3 tahun ke depan, hal ini bisa direalisasikan. “Kita siap obligasi daerah ini? Kita juga sedang menyiapkan Perda-nya. Semua persyaratan terakhir dalam 3 tahun, sudah kita siapkan,” ujar Awang di sela rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat, dengan pemerintah daerah se-Kalimantan dan BI di Grand Senyiur, kemarin.
Sejauh ini, melihat kemampuan tata kelola keuangan di daerah hingga saat ini, pemerintah daerah yang paling memungkinkan menerbitkan instrumen utang adalah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Awang pun mengulas sedikit hasil pengelolaan keuangan daerah yang kerap mendapatkan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, Kaltim siap untuk menerbitkan surat utang itu.
“Pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK sudah WTP, ini akan dilaksanakan di Kaltim. Mudah-mudahan Kaltim segera, dan kita tawarkan untuk pembangunan infrastruktur, jalan tol dan sebagainya,” ujar Awang.
Penerbitan obligasi daerah dianggap penting karena kebutuhan pendanaan infrastruktur di berbagai daerah terus meningkat, sementara pemerintah juga harus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak terus melebar.
Kepala Ekonom PT Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat, mengatakan penerbitan surat utang sudah semestinya menjadi alternatif pendanaan yang diupayakan pemerintah daerah agar lebih mandiri dan tidak terus bergantung pada pemerintah pusat.
“Utang itu bagus kalau untuk yang produktif,” ujarnya.
Obligasi daerah bertujuan untuk untuk pemerataan pembangunan daerah dan mendorong perekonomian di daerah itu. Menurutnya pemerintah daerah perlu segera merealisasikan penerbitan obligasi lantaran kebutuhan pendanaan infrastruktur di berbagai daerah terus meningkat, sementara pemerintah juga harus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak terus melebar.
“Obligasi daerah juga seharusnya menjadi awareness (kesadaran) penuh pemerintah daerah. Kita juga harus membangun kesadaran masyarakat bukan hanya menabung tapi juga berinvestasi seperti pembeli obligasi SUN. Jangan hanya pihak asing yang membeli,” tandasnya.
Namun, menurut Budi, sebelum menerbitkan obligasi, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kualitas tata kelola fiskal agar dapat memberikan kepercayaan kepada investor. “Pemda bisa manfaatkan obligasi daerah, dengan menjaminkan aset. Asal return bagus, orang akan yakin,” ujarnya.
Di Indonesia, belum terealisasinya penerbitan obligasi daerah disebaban karena kurangnya dorongan politik dan juga persoalan kemampuan kemampuan tata kelola keuangan di daerah hingga saat ini.
Dia melihat pemerintah daerah yang paling memungkinkan menerbitkan instrumen utang adalah Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Administrasi pemerintah harus diperbaiki lebih dulu, dan juga harus ada dorongan besar,” tuturnya.(din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.