Selasa, 29/08/2017
Selasa, 29/08/2017
ILUSTRASI
Selasa, 29/08/2017
ILUSTRASI
SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menertibkan kembali para pemilik usaha yang tidak mengantongi izin. Dalam waktu dekat Satpol PP akan kembali melakukan penertiban kepada badan usaha yang tidak mengantongi izin.
“kita akan melakukan penertiban bagi yang tidak mempunyai izin,”ucap Kasatpol PP Muhammad Arif Yulianto, usai mengikuti coffee morning, Senin (28/8).
Dia mengatakan, seluruh tempat hiburan malam juga akan dierikan tindakan tegas jika memang ditemukan habis masa berlaku dokumen perizinannya. “Untuk tempat hiburan malam yang tidak ada izinnya dan izinnya sudah kedaluwarsa, kita siap untuk mengambil kebijakan apapun sesuai regulasi,”ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk usaha hiburan malam atau usaha lainnya yang tidak memiliki izin atau habis masa berlakunya akan diberikan teguran khusus terlebih dahulu dengan dilakukan imbauan. “Jika telah diberikan imbauan namun pihaknya tidak melakukan perpanjangan izin, maka kita akan lakukan penutupan usaha tersebut,”pungkasnya. (Yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.