Sabtu, 10/06/2017
Sabtu, 10/06/2017
ILUSTRASI
Sabtu, 10/06/2017
ILUSTRASI
PENAJAM- Puluhan barang kedaluwarsa dan tidak layak edar dari berbagai toko disita Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), untuk dimusnahkan.
Didapatinya barang kedaluwarsa tersebut, menurut Kepada Bidang Perdagangan Disperindagkop PPU Rusli, saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan berkala kebutuhan serta persediaan kebutuhan bahan pokok, diberbagai kawasan PPU beberapa waktu lalu.
“Setidaknya ada sekitar 37 jenis barang kedaluwarsa yang kami sita. Barang yang seharusnya tidak lagi dijual masih didapati terpajang,” ungkap Rusli.
Sementara ini pihaknya kata dia, masih memberikan sebatas peringatan kepada para pedagang dan pemilik toko, untuk tidak lagi menjual barang dengan masa edar yang melewati waktu.
Jika dikemudian hari masih didapati toko yang menjual barang tersebut, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas hingga menjatuhkan sanksi kepada toko bersangkutan.
Begitu pun dengan masyarakat, diimbau Rusli untuk lebih waspada saat membeli jenis barang. Baik di swalayan maupun toko. Terutama memastikan masa edar dan kedaluwarsa masih lama dari pemakaian. Selain kemasan yang juga harus dipastikan dalam kondisi baik.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang. Perhatikan tanggal kedaluwarsa dan kemasannya. Jangan sampai dirugikan. Begitupun dengan toko kami minta untuk tidak lagi menjual barang yang sudah kedaluwarsa,” tandasnya. (kp)
ILUSTRASI
PENAJAM- Puluhan barang kedaluwarsa dan tidak layak edar dari berbagai toko disita Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), untuk dimusnahkan.
Didapatinya barang kedaluwarsa tersebut, menurut Kepada Bidang Perdagangan Disperindagkop PPU Rusli, saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan berkala kebutuhan serta persediaan kebutuhan bahan pokok, diberbagai kawasan PPU beberapa waktu lalu.
“Setidaknya ada sekitar 37 jenis barang kedaluwarsa yang kami sita. Barang yang seharusnya tidak lagi dijual masih didapati terpajang,” ungkap Rusli.
Sementara ini pihaknya kata dia, masih memberikan sebatas peringatan kepada para pedagang dan pemilik toko, untuk tidak lagi menjual barang dengan masa edar yang melewati waktu.
Jika dikemudian hari masih didapati toko yang menjual barang tersebut, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas hingga menjatuhkan sanksi kepada toko bersangkutan.
Begitu pun dengan masyarakat, diimbau Rusli untuk lebih waspada saat membeli jenis barang. Baik di swalayan maupun toko. Terutama memastikan masa edar dan kedaluwarsa masih lama dari pemakaian. Selain kemasan yang juga harus dipastikan dalam kondisi baik.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang. Perhatikan tanggal kedaluwarsa dan kemasannya. Jangan sampai dirugikan. Begitupun dengan toko kami minta untuk tidak lagi menjual barang yang sudah kedaluwarsa,” tandasnya. (kp)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.