Senin, 11/09/2017

Tiga Pelaku Jambret Berhasil Diringkus

Senin, 11/09/2017

DIRINGKUS - Para pelaku jambret harus merasakan dinginnya sel Mapolres Bontang akibat ulah mereka yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Pelaku Jambret Berhasil Diringkus

Senin, 11/09/2017

logo

DIRINGKUS - Para pelaku jambret harus merasakan dinginnya sel Mapolres Bontang akibat ulah mereka yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

BONTANG - Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan menciduk tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret Kamis (7/9) lalu.

Mereka adalah ADH, MF, dan M yang masih tergolong anak baru gede dan merupakan warga Kota Taman. Bagi Sat Reskrim,  tersangka MF bukan pemain baru karena, MF merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2016 lalu, dan  kembali di bekuk polisi dengan kasus yang sama.

MF pria 21 tahun ini dibantu oleh tiga rekannya  untuk mencuri dan mengeroyok anak di bawah umur yang sedang asyik bersantai di taman Adipura Bontang Kuala.  Korbannya merupakan bocah laki–laki di bawah umur yang saat kejadian sedang asyik nongkrong berdua dengan rekannya, pada sekira pukul 5 sore, mereka didatangi ketiga pelaku.

Tanpa basa-basi ketiga pelaku langsung menyeret korban ke dalam toilet taman bermain Bontang Kuala. Setelah sampai di dalam toilet korban dipukul beberapa kali di bagian wajah kemudianuUang Rp250 ribu dan handphone merek Oppo diminta paksa.

Bermodal informasi dari korban dan saksi-saksi, personil Sat Reskrim mengendus keberadaan para pelaku kurang dari sepekan. ADH yang pertama diamankan, kala itu ia tengah pesta miras oplosan di Taman Bontang Kuala.

Di hari yang sama, polisi juga berhasil mengamankan pelaku lain, mereka adalah MF di Jalan Tenis, Kelurahan Api–Api, Bontang Utara dan M di Jalan Tomat, Kelurahan Satimpo Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon, Sh mengatakan, ketiganya ditangkap atas perbuatannya melakukan pencurian kekerasan di Taman Bontang Kuala, Kelurahan Bontang Utara, 31 Agustus silam.

Saat ini ketiga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal undang-undang 35 tahun 2014  pasal 170 ayat (1) kuhp tentang pengeroyokan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasandengandengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cil)

Tiga Pelaku Jambret Berhasil Diringkus

Senin, 11/09/2017

DIRINGKUS - Para pelaku jambret harus merasakan dinginnya sel Mapolres Bontang akibat ulah mereka yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.