Rabu, 13/09/2017
Rabu, 13/09/2017
Ilustrasi
Rabu, 13/09/2017
Ilustrasi
SANGATTA - Kasus perceraian PNS di Sangatta Kebupaten Kutai Timur (Kutim ) mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2017 ini sudah terdapat 15 pasangan yang mengajukan permohonan izin bercerai.
Kepala Badan kepegawaian dan Diklat kutim, Zainuddin Aspan, mengatakan PNS yang berencana melakukan perceraian berada di semua level.
Zainuddin menyebutkan penyebab perceraian beragam namun umumnya akibat kehadiran pihak ketiga. “Seorang PNS yang ingin bercerai selain melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri bagi non Islam, juga ada izin dari atasan langsung. Jika melakukan pelanggaran dalam perceraiannya, bisa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian atau penurunan pangkat,” bebernya
Ia menambahkan jika ada seorang pejabat dicopot dari jabatannya. Terhadap 15 permohonan yang diterima BKD, disebutkan tujuh berkas sudah dizinkan, kemudian dua berkas dalam proses, satu satu berkas berakhir rujuk kembali dan satu permohonan dipending prosesnya karena dinilai belum memiliki alasan kuat untuk bercerai, sementara dua permohonan dalam proses mediasi dan dua permohonan dinyatakan belum lengkap berkas. “Saat ini ada lebih dari lima orang PNS berkonsultasi terkait masalah rumah tangga yang berujung keinginan untuk bercerai” ungkap Zainuddin.
Ia mengakui, penyebab perceraian didominasi ketidakcocokan dan pertengkaran yang tidak kunjung berakhir, selain itu alasan ekonomi yang tidak mampu dipenuhi suami serta pihak ketiga atau perselingkuhan. “Perselingkuhan terjadi karena satu rekan kerja dan ternyata mereka juga sama-sama sudah berumah tangga,” bebernya. (yul1116)
Ilustrasi
SANGATTA - Kasus perceraian PNS di Sangatta Kebupaten Kutai Timur (Kutim ) mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2017 ini sudah terdapat 15 pasangan yang mengajukan permohonan izin bercerai.
Kepala Badan kepegawaian dan Diklat kutim, Zainuddin Aspan, mengatakan PNS yang berencana melakukan perceraian berada di semua level.
Zainuddin menyebutkan penyebab perceraian beragam namun umumnya akibat kehadiran pihak ketiga. “Seorang PNS yang ingin bercerai selain melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri bagi non Islam, juga ada izin dari atasan langsung. Jika melakukan pelanggaran dalam perceraiannya, bisa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian atau penurunan pangkat,” bebernya
Ia menambahkan jika ada seorang pejabat dicopot dari jabatannya. Terhadap 15 permohonan yang diterima BKD, disebutkan tujuh berkas sudah dizinkan, kemudian dua berkas dalam proses, satu satu berkas berakhir rujuk kembali dan satu permohonan dipending prosesnya karena dinilai belum memiliki alasan kuat untuk bercerai, sementara dua permohonan dalam proses mediasi dan dua permohonan dinyatakan belum lengkap berkas. “Saat ini ada lebih dari lima orang PNS berkonsultasi terkait masalah rumah tangga yang berujung keinginan untuk bercerai” ungkap Zainuddin.
Ia mengakui, penyebab perceraian didominasi ketidakcocokan dan pertengkaran yang tidak kunjung berakhir, selain itu alasan ekonomi yang tidak mampu dipenuhi suami serta pihak ketiga atau perselingkuhan. “Perselingkuhan terjadi karena satu rekan kerja dan ternyata mereka juga sama-sama sudah berumah tangga,” bebernya. (yul1116)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.