Kamis, 28/09/2017

Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjung Laut

Kamis, 28/09/2017

Barang Bukti: Pengedar sabu yang dibekuk beserta barang bukti yang ditemukan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjung Laut

Kamis, 28/09/2017

logo

Barang Bukti: Pengedar sabu yang dibekuk beserta barang bukti yang ditemukan.

BONTANG - Satuan Res Narkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pengedar Narkoba di Kota Bontang, pada Selasa (26/9), sekitar pukul 16.30 wita, Jalan Selat Lombok Gang Seksama  RT.08 Kelurahan Tanjung Laut  Kecamatan Bontang Selatan  Kota  Bontang.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono,  penangkapan yang berlangsung pada Selasa (26/9) sekitar pukul 16.30 wita, bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti anggota opsnal sat reskoba Polres Bontang.

“Informasi itu kami terima dan kami langsung , lakukan pengintaian dan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka  dengan 4 orang anggotanya,” jelas kapolres.

Saat penggerebekan tersebut, lanjut Dedi,  anggota Sat Reskoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sunardi alias Sunar.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak  ditemukan  barang bukti. “Anggota sat reskoba tak kehilangan akal, mereka langsung melakukan  penggeledahan rumah dan  di rumah tersangka ditemukan 10 (sepuluh) poket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk U Mild,  di dalam kamar tidur di bawah lipatan pakaian,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, ditambahkan Dedi, polisi berhasil menyita  1 buah korek gas,  1 buah bong,  1 buah potongan sedotan berujung runcing,  1 unit HP merk samsung lipat warna putih,  1 lembar tisu,  1 bungkus kotak rokok U Mild,  dan uang Rp 500.000.

“Seluruh barang-barang itu diakui kepemilikannya oleh Sunardi alias Sunar sehingga Sunardi beserta seluruh barang bukti kami amankan dan bawa ke Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Menurut Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(cil)

Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjung Laut

Kamis, 28/09/2017

Barang Bukti: Pengedar sabu yang dibekuk beserta barang bukti yang ditemukan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.