Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
Januar HPLA
Selasa, 03/10/2017
Januar HPLA
SANGATTA - Masih banyak warga Kutim yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), meski sosialisasi dan pelayanan telah berlangsung sejak lama.
Dinas Kependukukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim mencatat, per Agustus 2017 ada 7500 jiwa yang sudah wajib memiliki KTP tapi belum melakukan merekam e-KTP.
Hal ini disampaikan langsung Kadisdukcapil Januar HPLA saat pertemuan coffee morning di depan Bupati Ismunandar di Ruang Meranti, Senin (2/10).
Januar mengatakan dari total keseluruhan warga Kutim yang belum mempunyai e-KTP lantaran terjadi kerusakan pada alat rekam, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menjangkau perekaman di daerah pedalaman, seperti Kecamatan Sandaran, Busang, dan Long Mesangat.
Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 15 Juli 2018 mendatang, sudah bisa diprediksi beberapa warga tidak bisa mencoblos. “Jadi ada bebearpa kecamatan yang masih kesulitan lakukan perekaman. Semua tergantung dana, karena kami keterbatasan dana menjemput bola merekam e-KTP, khususnya di desa-desa terjauh. Jumlahnya cukup signifikan. Jika memang ada anggaran pastinya kita berupaya memaksimalkan perekaman,” kata Januar.
Pihaknya, kata Januar, sudah menginformasikan ke warga yang bermukim di kecamatan pedalaman untuk segera mengurus perekaman di Kantor Disdukcapil Jalan AW Sjahranie ataupun mendatangi kantor kecamatan terdekat, misalnya Sangatta Utara ataupun Sangatta Selatan.
“Ini juga menjadi kendala utama warga yang enggan mendatangi Kantor Disdukcapil ataupun kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman data,” ungkapnya.
Bagi warga yang e-KTP-nya rusak, menurut Januar, bisa diganti sementara dengan surat keterangan (suket) yang sifatnya legal (resmi) sambil menunggu kiriman blangko dari pusat diperkirakan akan segera datang dalma waktu dekat.(yul1116)
Januar HPLA
SANGATTA - Masih banyak warga Kutim yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), meski sosialisasi dan pelayanan telah berlangsung sejak lama.
Dinas Kependukukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim mencatat, per Agustus 2017 ada 7500 jiwa yang sudah wajib memiliki KTP tapi belum melakukan merekam e-KTP.
Hal ini disampaikan langsung Kadisdukcapil Januar HPLA saat pertemuan coffee morning di depan Bupati Ismunandar di Ruang Meranti, Senin (2/10).
Januar mengatakan dari total keseluruhan warga Kutim yang belum mempunyai e-KTP lantaran terjadi kerusakan pada alat rekam, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menjangkau perekaman di daerah pedalaman, seperti Kecamatan Sandaran, Busang, dan Long Mesangat.
Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 15 Juli 2018 mendatang, sudah bisa diprediksi beberapa warga tidak bisa mencoblos. “Jadi ada bebearpa kecamatan yang masih kesulitan lakukan perekaman. Semua tergantung dana, karena kami keterbatasan dana menjemput bola merekam e-KTP, khususnya di desa-desa terjauh. Jumlahnya cukup signifikan. Jika memang ada anggaran pastinya kita berupaya memaksimalkan perekaman,” kata Januar.
Pihaknya, kata Januar, sudah menginformasikan ke warga yang bermukim di kecamatan pedalaman untuk segera mengurus perekaman di Kantor Disdukcapil Jalan AW Sjahranie ataupun mendatangi kantor kecamatan terdekat, misalnya Sangatta Utara ataupun Sangatta Selatan.
“Ini juga menjadi kendala utama warga yang enggan mendatangi Kantor Disdukcapil ataupun kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman data,” ungkapnya.
Bagi warga yang e-KTP-nya rusak, menurut Januar, bisa diganti sementara dengan surat keterangan (suket) yang sifatnya legal (resmi) sambil menunggu kiriman blangko dari pusat diperkirakan akan segera datang dalma waktu dekat.(yul1116)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.