Senin, 06/11/2017
Senin, 06/11/2017
Senin, 06/11/2017
SANGATTA - Untuk mempermudah pelayanan terhadap pengusaha yang ingin berinvestasi di Kutim, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menginstruksikan agar semua perizinan hanya dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (PTSP). Sebab, hal itu semakin memudahkan sehingga kepastian untuk mendapatkan perizinan dapat lebih cepat dan menghindari pengurusan yang berbelit-belit.
“Semua cukup lewat satu pintu di PTSP, jadi jangan ada lagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang keluarkan izin,” ucap Ismu.
Perizinan satu pintu tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Setiap daerah diminta untuk lebih memudahkan pelayanan dalam soal perizinan. Sebab, masih banyak pengusaha yang mengeluhkan sulitnya dalam berinvestasi akibat pengurusan izin yang lamban. Oleh karena itu, dengan memfokuskan pelayanan pada satu pintu akan memangkas proses yang panjang.
“Meski satu pintu, tapi tetap pelayanan yang diberikan mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur),” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Ismu, jika yang diminta adalah izin pembukaan lahan atau izin lokasi, tentu ada batas waktu penyelesaiannya. Mulai dari survei lapangan hingga izin dikeluarkan. Sehingga, jika ada kelengkapan persyaratan perizinan yang kurang lengkap, maka segera disampaikan. Bukan justru, didiamkan hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan.
“Saya rasa kalau syaratnya lengkap prosesnya tidak lama. Karena sudah ada SOP dalam penerbitan izin. Kalaupun bermasalah, segera undang pihak pengusaha yang mengajukan izinnya,” papar Ismu.
Terkait perizinan, Ismu mengaku memang ada masalah. Namun setelah dilakukan pengecekan, baru diketahui persoalan yang menyebabkan perizinan tersebut tidak keluar. “Intinya satu pintu lewat PTSP. Nanti, biar tetapkan staf yang khusus mengurusinya,” tutupnya.(yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.