Minggu, 08/04/2018

Soal Perizinan Pulau Bakungan, Bupati: Daerah Tak Berwenang Terbitkan Izin Resort Diatas Air

Minggu, 08/04/2018

Suasana bangunan yang ada si atas air ( istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Perizinan Pulau Bakungan, Bupati: Daerah Tak Berwenang Terbitkan Izin Resort Diatas Air

Minggu, 08/04/2018

logo

Suasana bangunan yang ada si atas air ( istimewa)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau Muharram menegaskan pembangunan resort sebagai salah satu destinasi wisata atas air, bukan kewenangan daerah. 

Sesuai amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menuju ke laut ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jadi, jika berbicara banyaknya Resort atau bangunan di atas permukaan air khususnya yang menuju ke laut langsung, daerah tak berwenang mengurus IMB-nya. Dengan demikian,  kewenangan Pemkab Berau hanya pada bangunan yang berada di sisi darat saja,” ungkap Muharram.

Perlu diketahui juga, pemda diawal tahun 2018 ini telah memberikan  sedikit toleransi dengan menerbitkan pemutihan IMB. Dengan tujuan, agar resort yang dibangun sebagian besar berada di sisi darat dan  belum memiliki IMB bisa segera membuat IMB baru. Hal itu bisa menjadi dasar bagi pemilik resort untuk mengurus perizinan lainnya.

“Karena kalau tidak memiliki IMB, otomatis izin-izin yang lain tidak bisa diurus. Jadi kalau tidak dibantu dengan kebijakan itu, boleh jadi selamanya mereka tidak membayar pajak dan retribusi apa-apa,” pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Soal Perizinan Pulau Bakungan, Bupati: Daerah Tak Berwenang Terbitkan Izin Resort Diatas Air

Minggu, 08/04/2018

Suasana bangunan yang ada si atas air ( istimewa)

Berita Terkait


Soal Perizinan Pulau Bakungan, Bupati: Daerah Tak Berwenang Terbitkan Izin Resort Diatas Air

Suasana bangunan yang ada si atas air ( istimewa)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau Muharram menegaskan pembangunan resort sebagai salah satu destinasi wisata atas air, bukan kewenangan daerah. 

Sesuai amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menuju ke laut ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jadi, jika berbicara banyaknya Resort atau bangunan di atas permukaan air khususnya yang menuju ke laut langsung, daerah tak berwenang mengurus IMB-nya. Dengan demikian,  kewenangan Pemkab Berau hanya pada bangunan yang berada di sisi darat saja,” ungkap Muharram.

Perlu diketahui juga, pemda diawal tahun 2018 ini telah memberikan  sedikit toleransi dengan menerbitkan pemutihan IMB. Dengan tujuan, agar resort yang dibangun sebagian besar berada di sisi darat dan  belum memiliki IMB bisa segera membuat IMB baru. Hal itu bisa menjadi dasar bagi pemilik resort untuk mengurus perizinan lainnya.

“Karena kalau tidak memiliki IMB, otomatis izin-izin yang lain tidak bisa diurus. Jadi kalau tidak dibantu dengan kebijakan itu, boleh jadi selamanya mereka tidak membayar pajak dan retribusi apa-apa,” pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.