Rabu, 25/04/2018
Rabu, 25/04/2018
Sekda Kukar Marli membacakan sambutan Mendari Tjahjo Kumolo saat apel peringatan 22 tahun otonomi daerah.
Rabu, 25/04/2018
Sekda Kukar Marli membacakan sambutan Mendari Tjahjo Kumolo saat apel peringatan 22 tahun otonomi daerah.
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Pemkab Kutai Kartanegara melaksanakan apel memperingatin 22 tahun otonomi daerah (otda), di kompleks kantor Bupati, Jl Wolter Monginsidi Tenggarong, Rabu (25/4).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Marli mengatakan otonomi daerah bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Untuk itu, demi tercapainya tujuan tersebut, kata Tjahjo Kumolo, salah satunya dengan mengimplementasikan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum untuk dipelajari bersama," ujarnya.
Mekanisme koordinasi itu dipelajari berdama untuk melihat apakah mekanisme tersebut mengarah pada indikasi KKN.
"Sehingga dalam menangani aduan masyarakat dalam pelayanan untuk di pelajari bersama, apakah tertuju pada indikasi korupsi ataupun kesalahan administratif agar tidak menimbulkan pidana," imbuhnya.
Penulis : Reza Fahlevi
Editor : Supiansyah
Sekda Kukar Marli membacakan sambutan Mendari Tjahjo Kumolo saat apel peringatan 22 tahun otonomi daerah.
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Pemkab Kutai Kartanegara melaksanakan apel memperingatin 22 tahun otonomi daerah (otda), di kompleks kantor Bupati, Jl Wolter Monginsidi Tenggarong, Rabu (25/4).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Marli mengatakan otonomi daerah bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Untuk itu, demi tercapainya tujuan tersebut, kata Tjahjo Kumolo, salah satunya dengan mengimplementasikan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum untuk dipelajari bersama," ujarnya.
Mekanisme koordinasi itu dipelajari berdama untuk melihat apakah mekanisme tersebut mengarah pada indikasi KKN.
"Sehingga dalam menangani aduan masyarakat dalam pelayanan untuk di pelajari bersama, apakah tertuju pada indikasi korupsi ataupun kesalahan administratif agar tidak menimbulkan pidana," imbuhnya.
Penulis : Reza Fahlevi
Editor : Supiansyah
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.