Sabtu, 09/12/2017
Sabtu, 09/12/2017
Sabtu, 09/12/2017
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim mengkutuk keras IM, pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bontang Utara yang melakukan asusila terhadap santrinya. Parahnya lagi, saat ini santri perempuan yang masih dibawah umur, 13 tahun tengah hamil enam bulan. Berdasarkan hasil penyidikan, ada lima korban yang seluruhnya santri di ponpes milik tersangka.
Anggota Komisi Siti Qomariah mengaku sangat prihatin atas kondisi tersebut. Bagi dia, tidak sepantasnya pelaku melakukan aksi bejat tersebut kepada santrinya sendiri. “Saya mengkutuk keras pelaku. Pelaku sangat bejat dan tidak beriman,” kata Qomariah, Jumat (8/12) kemarin.
Dia meminta kepada kepolisian memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. Setidaknya dapat membuat jera dan bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang kejadian serupa.
“Kepada orangtua jangan sampai lengah dalam mengawasi anak. Tujuanya agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Tugas utama kita bersama adalah melakukan mediasi dan pemulihan kepada korban, agar dapat mengembalikan rasa traumanya,”imbuhnya.
Senada dengan Qomariah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub juga mengkutuk keras perilaku pelaku yang telah menghamili santrinya itu. “Kami berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatanya itu,” kata Rusman, saat dihubungi media ini, Jumat (8/12).
Dia meminta masyarakat tidak beranggapan tidak baik kepada pondok pesantren. Bagi dia pesantren atau lembaga yang membawahi itu tidak salah, namun kata dia, oknum-nya yang harus bertanggungjawab.
“Kita jangan men-justifikasi pondok pesantrennya dan jangan ada juga yang memberikan konotasi pesantren itu goblok atau apa, namun perilaku yang bersangkutan yang tidak baik,” pesan Ketua DPW PPP Kaltim ini. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.