Senin, 22/04/2024

Kerjasama dengan Polres Bulungan, Polres Berau Tangkap Tiga Pelaku Bersama 21 Motor Hasil Curian

Senin, 22/04/2024

Jajaran Satreskrim Polres Berau Berhasil Amankan 21 Unit Motor Dari Kasus Curanmor. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kerjasama dengan Polres Bulungan, Polres Berau Tangkap Tiga Pelaku Bersama 21 Motor Hasil Curian

Senin, 22/04/2024

logo

Jajaran Satreskrim Polres Berau Berhasil Amankan 21 Unit Motor Dari Kasus Curanmor. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Penulis: */Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB -  Tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan  Satreskrim Polres Berau bersama barang bukti sebanyak sebanyak 21 unit motor. Kedua tersangka tersebut adalah ES yang berusia 23 tahun dan H berusia 24 tahun.

Keduanya ditangkap jajaran Polres Berau di Jalan Pulau Panjang Gang Bubuhan Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (16/4/2024) pekan lalu. Satu tersangka lain yaitu A berusia 32 tahun  saat ini ditahan Polres Bulungan, Polda Kalimantan Utara.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Polres Berau dengan Polres Bulungan.

Terdapat 13 tempat kejadian perkara (TKP) tempat ketiganya beraksi, yaitu  di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur dan Teluk Bayur, Kabupaten Berau dan berhasil mengamankan 21 unit motor.

"Kami mengamankan 4 motor dengan rincian 3 unit motor untuk TKP Polres Berau dan 1 unit untuk TKP Polres Bulungan,” jelas Steyven dalam rilis kepada media di Polres Berau, Senin (22/4/2024).

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 16 unit motor, dua ponsel, 1 kunci T, 3 kunci pas, 2 kunci busi dan 4 rumah kunci motor yang dirusak serta baru.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, setelah Anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan penangkapan kepada pelaku  di wilayah hukum Polres Berau. Tanggal 17 April lalu anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau untuk rengambil barang bukti.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama Polres Bulungan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 17 unit motor dengan rincian 13 unit motor dengan TKP Polres Berau dan 4 Unit motor dengan TKP Polres Bulungan.

"Barang bukti 13 unit motor tersebut diamankan ke Polres Berau guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ardian.

Modus para pelaku melakukan tindakan curanmor tersebut dengan memanfaatkan situasi sekitar. Mereka mengincar kendaraan-kendaraan bermotor yang sedang terparkir dengan posisi kunci kendaraan tertinggal dimotor.

Setelah melihat celah tersebut, mereka langsung menjalan aksinya dengan membawa kabur kendaraan yang sedang terparkir. Kendaraan yang telah berhasil mereka curi dijual kembali dengan harga jauh lebih murah dari pasaran, namun tanpa surat-surat kepemilikan yang lengkap.

"Barang bukti di Malinau, itu sudah berada di tangan pemilik setelah membeli ke tersangka," ungkapnya.

"Bahkan ada barang bukti yang diserahkan langsung oleh pemilik karena merasa curiga, sebab setelah membeli surat-surat kendaraan tidak kunjung diberika oleh tersangka," tambah Ardian.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman Pasal 363 Ayat 4 KUHPIDANA dan Pasal 65 KUHPIDANA dangan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor: Aspian Nur


Kerjasama dengan Polres Bulungan, Polres Berau Tangkap Tiga Pelaku Bersama 21 Motor Hasil Curian

Senin, 22/04/2024

Jajaran Satreskrim Polres Berau Berhasil Amankan 21 Unit Motor Dari Kasus Curanmor. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.