Selasa, 10/10/2023
Selasa, 10/10/2023
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 10/10/2023
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU baru ini tidak hanya mengatur tentang ASN tetapi juga memberikan jaminan tidak ada pemberhentian tenaga honorer pada tahun ini.
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan, mereka masih menunggu petunjuk teknis undang-undang itu.
“Karena ini baru peraturan dan harus ada turunannya serta sosialisasi untuk diterapkan daerah, dan itu juga harus ada panduannya,” kata Sri Wahyuni.
Mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN, Sri menegaskan rencana penghapusan sudah tidak ada karena tenaga honorer sangat dibutuhkan di instansi pemerintah.
“Dari pusat sudah tidak ada (penghapusan) karena mereka dibutuhkan dalam proses pelayanan kepada masyarakat untuk selalu berjalan,” katanya.
Untuk data para pegawai honorer juga saat ini telah masuk di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Data itu akan tetap digunakan hingga tahun depan, sehingga pegawai honorer di tahun depan tidak akan ada penambahan baru, dan untuk data yang sudah ada tidak akan dihapuskan,” sebutnya.
Untuk para pegawai honorer sampai tahun 2024 bisa masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan persyaratannya yang telah ditentukan. “Ada penambahan kuotanya dan PPPK ini harus sesuai keahliannya dan penugasan serta mengikuti mekanisme pendaftaran PPPK tersebut,” pungkas Sri.
Editor Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.