Kamis, 28/12/2017

Kepatuhan LHKPN Anggota DPRD Rendah

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepatuhan LHKPN Anggota DPRD Rendah

Kamis, 28/12/2017

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, kesadaran anggota legislatif untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) masih tergolong rendah. Terlebih lagi anggota legislatif di daerah.

“KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28 persen,” ujar Basaria dalam paparan kinerja KPK selama 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Secara nasional, angka pelaporan harta kekayaan oleh anggota legislatif juga terbilang rendah, yakni sebanyak 30,96 persen dari 14.144 wajib lapor. Sementara itu, di tingkat eksekutif, KPK menerima laporan 78,69 persen dari 252.446 wajib lapor.

Laporan di tingkat yudikatif paling banyak diterima KPK, yakni 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor. Terakhir, 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor BUMN/BUMD menyerahkan LHKPN ke KPK. “Tahun ini KPK telah menerima sebanyak 245.815 LHKPN,” kata Basaria.

Basaria mengatakan, KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN. KPK memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.

Untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK berinovasi dan menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-LHKPN). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn. kpk.go.id/. Mulai 1 Januari 2018, seluruh wajib lapor dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik, pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Basaria mengatakan, dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis, yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. “Itu pun cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-LHKPN,” kata Basaria.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa e-LHKPN akan membuat pelaporan harta kekayaan lebih efisien dan menghemat tenaga. “Sumber daya manusia KPK hanya sedikit, lalu disibukkan untuk melakukan input data dokumen LHKPN yang terlalu banyak,” ujar Agus.

Aplikasi e-LHKPN dibagi menjadi 3 modul. Pertama, modul pendaftaran LHKPN (e-registration). Kemudian, modul pengisian (e-filling). Ketiga, modul pengumuman LHKPN (e-announcement). Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. (kc)


Kepatuhan LHKPN Anggota DPRD Rendah

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.