Rabu, 03/01/2018

Pemerintah Perpanjang Izin Sementara Freeport

Rabu, 03/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Perpanjang Izin Sementara Freeport

Rabu, 03/01/2018

JAKARTA - Pemerintah memastikan kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi PT Freeport Indonesia hingga Juni 2018. Hal itu mengingat sampai sekarang belum ada keputusan final soal empat poin perundingan yang masih dibahas, agar perusahaan asal Amerika Serikat itu mau berganti izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Empat poin tersebut terdiri dari kelanjutan operasional hingga tahun 2041, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter), stabilisasi investasi, dan skema divestasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan IUPK sementara Freeport ini merupakan perpanjangan yang kedua kalinya. Tadinya, pemerintah berharap seluruh empat poin ini bisa selesai sebelum akhgir tahun, namun ternnyata, ada beberapa hal yang masih perlu finalisasi. Sebagai contoh, sampai saat ini pemerintah dan Freeport belum mendapat titik temu ihwal tahapan divestasi sebesar 51 persen. Di samping itu, kedua pihak masih belum tahu menahu soal kepastian pembangunan smelter.

“Namun, sampai Desember, kami melihat ada komponen yang perlu difinalisasi. Jadi semuanya masih dalam proses, untuk menimbulkan kepastian, maka kami berikan extension (IUPK) sampai Juni 2018,” ujar Sri Mulyani, Selasa (2/1).

Meski memberi kelonggaran lagi, ia berharap empat poin perundingan ini bisa selesai sebelum tenggat waktu IUPK sementara Freeport berakhir. 

Sementara itu, Juru Bicara Freeport Riza Pratama membenarkan pemerintah sudah memberikan perpanjangan IUPK pada Desember lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan. “IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018,” ujarnya.

Sekadar informasi, negosiasi yang dilakukan pemerintah dan Freeport ditujukan untuk menentukan masa depan operasional perusahaan pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sebab, di dalam peraturan tersebut, Freeport yang memiliki status KK harus berganti ke IUPK agar bisa ekspor konsentrat.

Namun, Freeport berkukuh pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi IUPK. Perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, di mana KK dinyatakan tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir. (cni)

Pemerintah Perpanjang Izin Sementara Freeport

Rabu, 03/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.