Rabu, 03/01/2018

BI Ingatkan Waspadai Uang Palsu

Rabu, 03/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BI Ingatkan Waspadai Uang Palsu

Rabu, 03/01/2018

SAMARINDA-Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Kaltim merilis data temuan uang palsu (upal) selama 2017 mengalami penurunan.  Berdasarkan laporan perbankan serta dalam proses penghitungan setoran dari perbankan melalui mesin di BI Kaltim, terjadi penurunan sebesar 36,7 persen dari tahun 2016.

“Tahun 2016 ada 743 lembar, sedangkan tahun 2017 ini temuan hanya 470 lembar saja,” ujar Kepala Kpw BI Kaltim Muhamad Nur saat menggelar jumpa media di Samarinda, Rabu (3/1) kemarin.

Namun demikian, ia tetap meminta masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu. Apalagi tahun 2018, sudah memasuki tahun politik, tahun ini akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta akan dilanjutkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pimilihan Presiden yang prosesnya sudah akan berjalan sejak 2018 ini.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, (Pemilukada) biasa menjadi pemicu naiknya temuan uang palsu, bukan karena poltiknya tapi kartena oknum di dalamnya yang memanfaatkan, ini perlu diwaspadai,” katanya.

Meski tak dapat memberikan prediksi berapa persen, Pilkada dapat menjadi penyebab naiknya temuan. Sudah menjadi trend, tahun -tahun sebelumnya temuan uang palsu meningkat karena digunakan oleh oknum yang memanfaatkan momen Pilkada.

“Biasanya beredar malam hari dan di daerah terpencil, bisa jadi untuk serangan fajar atau semacamnya,” tukasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kini telah dtiemukan beredarnya apa yang disebut dengan uang mutilasi. Uang mutilasi tidak digolongkan dalam uang palsu, karena merupakan uang asli yang dipotong, lalu disambung kembali menjadi pecahan yang lebih banyak.

Karena tidak tergolong dalam uang palsu, jika uang tersebut masih memiliki unsur uang asli di atas atau paling minimal 67 persen, uang tersebut masih bisa ditukar dengan pecahan yang baru oleh BI.

“Pelakunya bisa dikenakan pasal mengenai lambang negara,” paparnya.

Untuk itu, ia mengatakan kedepan Kpw BI Kaltim pada tahun ini akan meningkatkan intensitas sosialisasi mengenai keaslian uang kepada masyarakat. (rs)

BI Ingatkan Waspadai Uang Palsu

Rabu, 03/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.