Rabu, 31/01/2018
Rabu, 31/01/2018
DIDDY RUSDIANSYAH
Rabu, 31/01/2018
DIDDY RUSDIANSYAH
SAMARINDA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim memastikan belum ada satupun angkutan online yang melengkapi izin, sebagaimana yang diatur Permenhub 108/2017.
“Setahu saya sampai saat ini belum ada yang melapor untuk diberikan izin,” kata Kepala DPMPTSP Kaltim, Diddy Rusdiansyah, Selasa (30/1).
Dinas Perhubungan juga belum melaporkan mengenai keberadaan angkutan online, seperti ada Go-Car, Grab, dan Uber yang telah beroperasi di Samarinda. Dengan demikian, kemungkinan besar belum ada angkutan online yang berizin.
“Tandanya kan belum ada yang resmi. Saya tidak tahu pasti apakah para pemilik angkutan online itu sudah melapor ke Dishub atau belum karena dari Dishub pun belum memberikan laporan. Jadi tandanya belum ada yang memiliki izin,” bebernya.
“Kalaupun mereka sudah mengajukan izin memakai nama lain selain yang dikenal (Go-Car, Grab, Uber) memang belum ada masuk laporannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kaltim Salman Lumoindong menyatakan pihaknya segera menggelar razia terhadap sejumlah angkutan online.
“Rencananya mulai 1 Februari (besok, Red) kita akan gandeng pihak kepolisian untuk menertibkan angkutan online yang belum memiliki izin. Namun ini berupa razia simpatik dan kami beri waktu untuk segera melengkapi perizinan. Setelah itu baru kita sanksi,” demikian Salman. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.