Kamis, 08/02/2018

Kelemahan Pergub 1/2018 Versi Jatam

Kamis, 08/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kelemahan Pergub 1/2018 Versi Jatam

Kamis, 08/02/2018

logo

SAMARINDA – Pemprov Kaltim berupaya mengurangi ketergantungan dengan Sumber Daya Alam (SDA) tak terbaharukan. Salah satunya caranya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Nomor  1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan yang dikeluarkan pada 2 Januari lalu ini sekaligus sebagai perpanjangan dari Pergub Nomor 17 Tahun 2015 yang masa berlakunya habis pada April 2018 nanti. 

Salah satu poinnya menyebutkan penundaan pemberian izin dan non perizinan baru bagi usaha pertambangan batu bara sejak 2015 dan diperpanjang lagi sejak 1 Januari 2018 ini.

Menanggapi hal ini, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim masih memandang dan memberikan catatan atas beberapa hal dan kelemahan dalam pergub yang acap disebut sebagai pergub moratorium ini.

"Pertama aturan ini seharusnya tidak hanya berbicara soal  moratorium juga harus bisa mendorong terjadinya audit pada IUP yang sudah ada. Kalau mau audit, bisa dimulai dari pengelolaan reklamasi mulai kewajiban dana jamrek dan paska tambang yang sejak Mei 2017," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.

Ia membeberkan melalui Korsup Minerba KPK diketahui, bahwa 60 persen IUP di Kaltim belum menyetor jamrek termasuk di antaranya ada 10 IUP belum juga menyetor hingga batas waktu per 23 Agustus 2017.

Selanjutnya, yang kedua Jatam juga meminta harus didasarkan pada daya dukung dan   prasyarat keselamatan alam dan rakyat.

"Jangan berbasis waktu. Gagalnya transformasi sumber daya alam ini dipicu karena kebijakan yang diambil cenderung instan dan tidak disertai mengukur daya tahan dan kerentanan ruang hidup di Kaltim. Jika kita mengambil pengalaman tersebut seharusnya ada jeda untuk melakukan proses pemulihan ruang wilayah pasca ugal-ugalannya izin tambang yang diterbitkan oleh pemerintah kota dan kabupaten dan itupun tidak bisa hanya ditentukan dengan batasan waktu," urainya. 

Selanjutnya, Jatam juga meminta ke depannya, tidak ada tambang maupun eks tambang yang bertransormasi ke sektor lainnya.

"Berkaca dari situasi ini sudah seharusnya Kaltim memperkuat ekonomi yang berbasis produksi dan konsumsi yang berdaya pulih memperkuat kebutuhan domestik, meninggalkan model ekonomi ekstraktif yang cenderung merusak, tidak berkelanjutan dan mengancam keselamatan rakyat," sebutnya.

Hal selanjutnya yang dianggap menjadi catatan penting bagi Jatam yaitu moratorium dari berbagai jenis batu bara. "Dan yang terpenting, setelah pergantian gubernur nanti bisa dipastikan tidak ada aturan dari gubernur baru yang mencabut moratorium ini," tutup Pradarma. (ms) 


Kelemahan Pergub 1/2018 Versi Jatam

Kamis, 08/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.