Selasa, 27/02/2018

Kawasan Kuburan Dijadikan tambang, Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 27/02/2018

DITIMBUN: Excavator meratakan tanah kuburan yang sempat ditambang. Dalam kasus ini, seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: sardiman/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kawasan Kuburan Dijadikan tambang, Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 27/02/2018

logo

DITIMBUN: Excavator meratakan tanah kuburan yang sempat ditambang. Dalam kasus ini, seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: sardiman/korankaltim)

SAMARINDA – Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, Sat Reskrim Polresta Samarinda akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus tambang ilegal yang menyerobot area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin, Jl Kebon Agung RT 03, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. 

Adalah oknum polisi berinisial Pn yang kini menyandang status tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan warga di kawasan Lempake itu. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menuturkan Pn ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (24/2) lalu.  “Nanti nambah (tersangka) satu lagi. Orangnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Sudarsono saat dihubungi Koran Kaltim lewat sambungan telepon, kemarin. 

Dijelaskannya,  Pn ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus ilegal mining. Sudarsono menyebut, Pn lah yang menyewa alat berat untuk mengerjakan penambangan ilegal tersebut. “Dia (Pn) yang menyewa alat berat. Pengendali lah” paparnya. 

Sementara itu, atas kesepakatan bersama, lubang di dalam areal pemakaman yang menganga usai dikeruk excavator, akhirnya ditimbun kembali. “Lubangnya itu ditutup. Itu kan untuk kepentingan umum, jadi kita ratakan untuk kepentingan masyarakat. Penimbunan itu disaksikan oleh lurah dan juga ketua RT setempat,” urai Sudarsono.

Ia menyebutkan, penimbunan tersebut tidak berpengaruh pada proses penyidikan di kepolisian, karena polisi telah memiliki bukti foto-foto lubang di dalam areal makam itu. 

Seperti diketahui, sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut, yakni juru kunci makam, warga setempat, operator excavator dan juga ketua RT 03. Polisi juga langsung memberikan garis polisi pada dua alat berat yang digunakan untuk menambang. (dor)

Kawasan Kuburan Dijadikan tambang, Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 27/02/2018

DITIMBUN: Excavator meratakan tanah kuburan yang sempat ditambang. Dalam kasus ini, seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: sardiman/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.