Rabu, 19/07/2017
Rabu, 19/07/2017
Rabu, 19/07/2017
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans dan alat kesehatan pada Setjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan yang diduga terjadi tahun 2009. Penghentian ini dilakukan karena kurangnya bukti kerugian negara.
“Sudah dihentikan kira-kira Mei 2017,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Penghentian kasus dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti kerugian negara. Apalagi audit BPK menyatakan tidak adanya kerugian negara.
“Karena tidak ada kerugian negara menurut perhitungan BPK,” kata Warih.
Penghentian kasus ini sekaligus menggugurkan status tersangka bagi tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Mangapul Bakara (pejabat pembuat komitmen), Bulan Rachmadi (ketua panitia pengadaan barang) dan Firmansyah (Direktur PT Prosistek Indo Era).
“Iya, sudah tidak ada tersangka. Harus ada kepastian hukum, jadi dihentikan,” ujarnya.
Kasus ini naik ke tingkat penyidikan sejak 29 Oktober 2010. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Babul Khoir Harahap, mengatakan dugaan korupsi terjadi pada saat penetapan harga pedoman setempat (HPS) terhadap pengadaan ambulans dan peralatan kesehatan.
Babul menjelaskan telah terjadi penggelembungan (markup) harga dalam penetapan HPS pengadaan ambulans dan peralatan kesehatan pada Setjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2009.
“Di mana pembuatan HPS tersebut tidak mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003,” tutur Babul.(dtc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.